Postingan

Spesialis Pembobol Sekolah dan Kantor Pemerintahan Ditangkap Polisi.

Persnews




Polres Landak - Ngabang, Satuan Reserse Kriminal Polsek Ngabang mengamankan pelaku tindak pidana pencurian di sekolah dasar SD Negeri 01 Jelimpo, SD Negeri 09 Jelimpo dan Kantor Desa Kayu Ara Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak.


Pelaku yang berhasil diamankan adalah berinisial LA, (42) Khatolik, Swasta, Laki-laki, Kawin, Dusun Angan Tembawang, Rt/Rw 01/01 Desa Angan Tembawang, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.



Kapolsek Ngabang Kompol Pesta Tampubolon, melalui Panit Reskrim Aipda Sugianto dan Aipda Samsul Efendi menjelaskan saat ditemui. "Penangkapan pelaku berawal dari laporan Kepala Sekolah dari SD Negeri 09 Jelimpo Mariana Nineng, Pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekitar pukul 10.00 wib atas laporan pencurian."



"Kejadian ini diperkirakan terjadi pada tanggal 27 September 2022 pukul 01.00 wib, saya di informasikan oleh Sdri Noumi pada pukul 06.30 wib bahwa pada saat dia masuk ke ruang guru dalam keadaan acak-acakan dan setelah dilakukan pengecekan ternyata ada beberapa barang yang hilang, setelah itu saya melaporkan hal tersebut di Polsek Ngabang untuk di tindak lanjuti". Ucap Mariana


“Berbekal dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Ngabang di bantu Oleh Tim Reskrim Polres Landak akhirnya berhasil mendapatkan ciri-ciri yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mengecek CCTV yang ada di Sekolah SD 09 Jelimpo". Ucap Sugianto.



"Setelah mencocokkan Ciri-ciri terduga,

Unit Reskrim Polsek Ngabang di bantu Oleh Tim Reskrim Polres Landak bergerak ke kost-kostan yang berada di Dusun Tubang Raeng dan berhasil meringkus pelaku yang berinisial LA, serta banyak ditemukan barang bukti hasil kejahatan di kamar Kost-kosan tersebut" Tambahnya Lagi.


Setelah melakukan pengembangan ternyata baru diketahui bahwa terduga LA (42) sudah sering kali membobol di Sekolahan dan kantor fasilitas pemerintah seperti di SD 01 Jelimpo dan Kantor Desa Kayu Ara.



Dikatakan Oleh Sugianto, "Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan bukti barang curian dari SD Negeri 09 Jelimpo diantaranya 1 unit Laptop merk Asus, 1 buah tabung gas 3 Kg, 1 buah tas proyektor."


”Selain itu kami juga mengamankan barang bukti yang di curi di SD Negeri 01 Jelimpo. Diantaranya, 1 buah Tabung Gas 3 Kg, 1 unit Tv merk LG 32 Inci, 1 buah kabel Colokan listrik. “Jelasnya lagi.


"Dan untuk barang bukti pencurian di Kantor Desa Kayu Ara berhasil menemukan 1 unit grenda Merk DCK, 1 Unit mesin Ketam Merk Redfox, 1 Unit Speaker Aktif Merek Targa, 1 Unit Kamera digital Merk Canon SX400IS." Ucap Sugianto.


”Sementara dalam kasus ini kita juga masih mendalami keterangan pelaku dikarena keterangan pelaku selalu berkelit serta apakah masih ada laporan-laporan dari Sekolah, Kantor ataupun warga masyarakat yang apabila merasa kehilangan untuk melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Ngabang,” ungkap Aipda Sugianto.


Kapolsek Ngabang Kompol Pesta Tampubolon juga menyebutkan, pelaku dapat dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 7 tahun Penjara.


Penulis : Humas Polsek Ngabang.

Posting Komentar