Hari Kamis (30/09), saya menghadiri pembicaraan Tingkat II dengan @dpr_ri yaitu tentang Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
APBN 2023 kembali didesain sebagai instrumen stabilitasi (shock absorber) agar dampak negatif kenaikan harga komoditas dapat ditekan seminimal mungkin.
Keputusan Pemerintah bersama DPR untuk melakukan konsolidasi fiskal pada tahun 2023 merupakan keputusan yang benar dan sungguh penting. Strategis dan tepat waktu. Mengembalikan kesehatan APBN yang telah bekerja extraordinary selama ini adalah langkah bijak dan tepat dalam menghadapi turbulensi global dan melesatnya cost of fund yang begitu cepat.
Pendapatan Negara dalam APBN TA 2023 direncanakan sebesar Rp2.463 triliun yang terdiri dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp2.021,2 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp441,4 triliun. Sementara itu, Belanja Negara direncanakan sebesar Rp3.061,2 triliun, yang dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.246,5 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp814,7 triliun.
Selain itu, defisit APBN TA 2023 ditetapkan sebesar 2,84% dari PDB (secara normal Rp598,2 triliun). Defisit ini merupakan penurunan secara bertahap dari 6,14% pada tahun 2020, 4,57% pada tahun 2021 dan 4,50% dalam Perpres 98 Tahun 2022.
Saya sangat menghargai dukungan DPR untuk terus melanjutkan kebijakan ekonomi dan keuangan negara yang tepat, efektif, dan terkoordinasi. Semua demi Indonesia yang tetap tangguh dan tumbuh, bertransformasi menjadi negara yang semakin maju, makmur, adil, dan merata.
Dari Rapat Paripurna DPR RI
Jakarta, 30 September 2022