Bekasi - PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah
Kades Desa Srimahi Sudarto Menyampaikan Bahwa Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia, Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.” Kata Sudarto saat Melakukan Penyerahan Sertifikat Tanah di Aula Balai Desa Srimahi Kampung Pulo puter, RT. 004/002 Selasa 4/10/2022
Hadir dalam Penyerahan Sertifikat PTSL Tersebut Ketua Ramli sutanto dan Staf.
Ketua Panitia PTSL Desa Srimahi Yudi Di Wakilkan Bukori dan Kausar, Babinsa Srimahi Serda Erik Budiman, Bimaspol Desa Srimahi Bripka Dulloh Syafei
Lanjut Kades Desa Srimahi Sudarto Menambahkan Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.” Terang Kades
Sementara Erik Budiawan Babinsa Koramil 01 Tambun saat di temui awak media mengatakan ” Alhamdulillah Melalui program ini Pemdes Srimahi, Bersama pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat Desa Srimahi,” Ujar Erik Budiawan
Babinsa Menyebut Kegiatan Pemberian Sertifikat tersebut Alhamdulillah sukses Berkat Kerja sama atau keterlibatan berbagai instansi guna menyukseskan program percepatan penerbitan sertifikat hak atas tanah sebagai bagian dari reforma agraria, terutama Badan Pertanahan Nasional, ” Pungkasnya