Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengapresiasi rencana penandatanganan MoU dan sosialisasi aplikasi e-Berpadu (Berkas Pidana Terpadu) yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Hal tersebut diungkapkannya saat menerima audiensi Kepala Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Suharjono SH., M.Hum hari ini, Selasa (4/10/2022).
"Aplikasi ini merupakan sebuah upaya dalam rangka mewujudkan sistem peradilan elektronik bagi perkara pidana yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum, termasuk Kemenkumham," ujar Meurah Budiman.
Ia mengatakan terdapat sejumlah manfaat aplikasi ini bagi masyarakat. Tidak hanya untuk pihak tertentu saja, namun aplikasi e-Berpadu tersebut juga bermanfaat untuk masyarakat luas.
"Salah satu manfaat e-Berpadu untuk masyarakat yakni terkait izin besuk tahanan yang membutuhkan izin terlebih dahulu kepada pihak Pengadilan Negeri sebelum membesuk tahanan di Rumah Tahanan Negara," sambungnya.
Lanjutnya, aplikasi e-Berpadu ini juga bisa digunakan masyarakat untuk izin pinjam pakai barang bukti yang nantinya perizinan tersebut tergantung pada putusan majelis.
Sementara itu, Suharjono menjelaskan e-Berpadu adalah integrasi berkas pidana antar Penegak Hukum untuk layanan permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, penetapan diversi, dan izin besuk tahanan.
"Aplikasi e-Berpadu merupakan upaya digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektifitas dan efisiensi layanan perkara pidana dalam meningkatkan pelayanan pada masyarakat," jelas Suharjono.
Lebih lanjut Ia menerangkan, aplikasi ini bentuk dari sinergitas antara penegak hukum dalam membangun pelayanan hukum yang prima.
"Karena dalam penanganan perkara pidana kita tidak bisa bekerja sendiri tanpa melibatkan institusi penegak hukum yang lain, seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan Kemenkumham karena dalam criminal justice system semua institusi penegak hukum tersebut memiliki tugas dan fungsi yang saling berkaitan,” paparnya.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Kadiv Pemasyarakatan Yudi Suseno, Kabag Progam dan Humas Mahyadi, Kabid Hukum Bukhari, Kakanim Banda Aceh Telmaizul, dan Hakim Ad Hoc Tipikor Taqwaddin.
#DrsMeurahBudimanSHMH
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti