Tanggamus-Atas hebohnya berita terkait Sekolah SMK
Bumi Nusantara kecamatan Wonosobo yang diduga melakukan pungli beredar dibeberapa laman web Media online akhir -akhir ini membuat Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Tanggamus Yuliar Baro angkat bicara. Sabtu 01 Oktober 2022.
Dalam tanggapannya yuliar menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya atas nama pribadi dan lembaga sangat mengecem perbuatan yang melawan hukum tersebut.
"Sekolah Pemerintah maupun sekolah swasta tidak diperbolehkan untuk melakukan pungutan uang apapun kepada peserta didik yang Rentan Melanjutkan Pendidikan (RMP) ,
Maka bila ada kepala sekolah yang masih melakukan pungutan berarti patut diduga bahwa kepala sekolah tersebut melanggar Permendikbud no 01 tahun 2021 pasal 16 yang poin bahwa Pemerintah daerah dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta." Ungkapnya.
Ketua LPKNI menambahkan bahwa bila mana terjadi pungli yang tidak mendasar maka itu adalah pidana, yang jelas ada konsekuensinya baik secara hukum pidana maupun Hukum Administratif.
"Ya kalau pungli itu sendiri jelas diatur dalam undang-undang no 20 tahun 2021 tentang korupsi pasal 12 huruf e. Dalam Perpres no 87 /2016 juga sudah ada tentang Satgas Saber Pungli,. Belum lagi Permendikbud no 44/2012 Tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, serta apa bila itu terbukti dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah maka sangsi Administratif juga bisa diterapkan pasal 54-58 Undang-undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik."bebernya.
Diakhir tanggapannya yuliar menyampaikan bahwa dirinya akan segera melakukan kroscek dilapaangan untuk melengkapi data-data. "Kami akan turun ke lapangan untuk mengumpulkan data, bila nanti diperlukan tindakan lanjut, maka akan segera melaporkan ke Ombudsman Perwakilan wilayah Lampung dan ke APH" tutupnya
TOMI ANDRI