Jakarta -
www.presnws.my.id,makassar,|Menanggapi podcast Uya kuya yang menghadirkan Phioruci sebagai istri dari Alvin Lim." Juristo mengatakan saya ingin menanggapi perkataan bahwa saya bukan teman Alvin Lim, bahkan makan 1 meja pun tidak pernah.Berikut saya kirimkan salah satu bukti saya pernah makan 1 meja dgn Phioruci bersama Alvin Lim.
Menurutnya Pihak LQ Indonesia Law Firm melakukan pembunuhan karakter dan membangun opini opini negatif, sehingga suasana akhirnya bertambah panas, bahkan posisi Maria Jenny sebagai pelapor terancam dan diduga akan dinaikkan menjadi Tersangka" Rabu 30 Nopember 22.
Advokat Juristo, SH pada hari ini membuat Laporan terhadap LQ Indonesia Law Firm dalam hal ini Alvin Lim di SPKT Polda Metro Jaya dengan No.LP/B/6104/XI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya Terkait dugaan melanggar KUHP Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
"Juristo mengatakan bahwa Maria Jenny sebagai klien yang saya bawa untuk LQ itu adalah benar, karena pada saat itu saya masih belum menjadi seorang lawyer. Akan tetapi dalam perjalanan hampir 3 tahun kasus tersebut yang ditangani oleh LQ Indonesia Law Firm bukannya solusi yang didapat atau mediasi yang terjadi. Malahan kasus tersebut berkembang semakin panas.
Dikatakannya "Saya sebagai seorang teman merasa bertanggung jawab atas keadaan seperti ini. Setelah berdiskusi dengan Maria Jenny dan dibantu lewat seorang petinggi. Akhirnya saya bisa berkenalan langsung dengan Bapak Raja Sapta Oktohari.Saya berusaha untuk menjalin komunikasi dan mediasi agar masalah Maria Jenny tidak berkembang lebih jauh lagi dan akhirnya kita bersepakat dengan Pihak PT Mahkota Property dalam hal ini sebagai Dirut Pak Hamdrianto dan difasilitasi oleh Bapak Raja Sapta Oktohari .
Akhirnya disepakati Maria Jenny akan mencabut Laporan Polisi tersebut dan Perdamaian ini semua terjadi setelah kuasa Maria Jenny kepada LQ Indonesia Law Firm dicabut.
Apa yang dikatakan oleh LQ Indonesia Law Firm yang hanya mematok kasus Maria Jenny tersebut dengan harga 100 juta saja itu bohong kata Juristo.Karena setiap gerakan,baik demo maupun bayar wartawan, cetak majalah Tempo, karangan bunga dan lain lainnya Maria Jenny tetap harus membayar sumbangan dengan nilai yang sudah ditentukan.
Bahkan yang saya ingat betul.Untuk sekedar Alvin Lim hadir di Gelar Perkara Khusus Mabes Polri saja. Pihak LQ Indonesia Law Firm lewat Alvin Lim tetap mematok fee Rp.15 juta rupiah yang dimana pada saat itu keuangan Maria Jenny sedang sulit.Namun saya yang membayarkan uang tersebut dengan bukti transfer yang masih saya simpan sebesar Rp.15 juta ke rekening Phioruci dan buktinya saya lampirkan didalam pemberitaan.
Soal status Dikti saya yang belum terupdate LULUS di Dikti. baiknya anda sendiri berfikir tentang Organisasi PAPI yang anda buat dan menaruh adik tirnya, Alwin yang jelas jelas masih kuliah untuk duduk sebagai Ketua Umum Organisasi Advocat. Ini justru adalah gudangnya advocat bodong dan gak jelas!" Kata Juristo.
Juga apa yang disampaikan oleh Phioruci di Podcast Uya Kuya mengenai Ahli waris."Juristo dalam hal ini menjelaskan, mengenai ahli waris asuransi di Indonesia memang wajib ada pertalian saudara akan tetapi menurutnya di singapore tidak perlu. Kita cukup menunjuk nominee atau ahli waris kita selama kita hidup dengan mengisi form nominee dengan mengajukan dua nama sebagai saksi nya " Ujarnya.
Dan terkait tantangan Phioruci yang menyuruh saya melaporkan kasus Budi Sulaiman tersebut ke kepolisian. Mereka hanya mempermainkan semua orang. Mereka semua orang hukum.
Mereka tahu saya tidak akan bisa melaporkan masalah tersebut karena "Saya tidak punya Legal standing, saya bukan pihak korban yang dirugikan dan saya juga bukan pemegang kuasa dari korban terlebih saya juga bukan perusahaan asuransi" Ucapnya.
Terkait pernyataan dan sanggahan Phioruci yang tidak mengenal Budi Sulaiman, itu juga bohong. Karna saya mempunyai bukti tanda tangan Phioruci sebagai ahli waris Budi Sulaiman. Bisa dilakukan uji labfor atas tanda tangan tersebut.
Juga apa yang dikatakan Phioruci, saya hanya berani melakukan ini disaat Alvin Lim sudah dipenjara itu juga tidak benar. Saya rasa,Uya Kuya bisa menjadi saksi. Sejak tgl 12 Oktober 2022. Jauh sebelum Alvin Lim dipenjara saya sdh mengajukan diri membongkar siapa Alvin Lim sebenarnya.
Tetapi kuasa Tuhan memang luar biasa, jalan saya sangat dimudahkan sejak Alvin Lim dipenjara dan Uya Kuya memberi saya kesempatan pada tgl 22 november untuk hadir di podcast Uya Kuya.
Tetapi kalo dikatakan Alvin Lim teraniaya dan tidak bisa apa apa dipenjara.Itu Bohong. "Saya tahu Alvin Lim dikawal didalam penjara. Alvin Lim membayar ruangan sendiri di blok C Lapas Salemba. Bahkan tetap bisa mengendalikan semuanya dari dalam Sel
penjara.
Phioruci hanya bisa menyangkalnya dengan alasan HP Alvin Lim ditangan Phioruci, akan tetapi saya ini orang lapangan bahkan saya tau Alvin Lim memakai handphone didalam penjara.Selebihnya saya rasa cukup tanggapan saya atas podcast Phioruci tadi malam.
Sudah tidak jaman lagi bermain main dengan premanisme dan kekerasan disaat ini. Cara-cara pengancaman dengan kekerasan fisik dan pembunuhan karakter di media sosial tidak akan membantu memecahkan masalah kita. Justru akan menambah masalah kita kedepannya. Buktinya selama ini, saya selalu mengatasi semua masalah dengan penyelesaian win win solution.Tidak perlu memancing emosi publik. Dan cara saya ini terbukti sangat efektif, malah membuat saya mempunyai banyak teman-teman baru.
Saya juga tidak mencari panggung disini dan saya hanya katakan kebenaran saja. Saya berharap dengan mulai secara marathon saya membuat Laporan Polisi untuk Alvin Lim, Phioruci Pangkaraya dan Leo Detri bisa membuat pihak LQ Indonesia Law Firm menyadari semua kesalahan kesalahannya.
Saya hanya berpesan jangan selalu menyerang institusi negara kita. Negara kita sudah semakin hari semakin baik.Kita sebagai warga negara yang baik dan cinta negara kita, harus mendukung kinerja institusi-institusi negara kita menuju perbaikan, bukan menyerangnya terus. Siapapun, bila kita cari kesalahannya pasti ada, manusia tidak luput dari salah dan khilaf. Tetapi manusia yang hebat adalah manusia yang mau mengakui semua kesalahannya dan memperbaiki semua kesalahannya tersebut" Akhir kata, saya hanya mau mengatakan di atas langit masih ada langit " Tutupnya. ( Red )
Sumber : Advokat Juristo.SH .