Postingan

*DIRJEN HUBDAT AJAK SEMUA PIHAK WUJUDKAN KESELAMATAN JALAN*

Persnews




Nomor:    98/SP/XI/HMS/2022


YOGYAKARTA (3/11/2022) - Dalam paparannya yang berjudul Agenda Keselamatan Jalan Menuju Indonesia Emas 2045, yang disampaikan pada Seminar Nasional Masyarakat Transportasi Indonesia di Yogyakarta, Kamis (3/11), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, “Dukungan dari berbagai pihak merupakan kunci terwujudnya keselamatan jalan, sehingga diharapkan adanya kolaborasi bersama untuk menurunkan angka kecelakaan di Indonesia.” Dirinya mengingatkan bahwa keselamatan jalan adalah tanggung jawab bersama.



Dirjen Hendro melanjutkan, "Setiap angka pada data kecelakaan berkaitan dengan nyawa manusia, secara sosial amat jarang dibahas atau dianggap sebagai sesuatu yang biasa sebagai konsekuensi atau resiko berlalu lintas.” Menurutnya apapun alasannya korban kecelakaan merupakan masalah kemanusiaan yang harus diperjuangkan untuk dapat diminimalisir sekecil mungkin. “Dalam program road safety, perjuangan mencapai zero accident memang boleh dikatakan tidak mungkin, namun di balik semua itu spirit menyelamatkan manusia sebagai aset utama bangsa dan spirit kemanusiaan inilah yang pertama dan utama,” jelasnya. Korban kecelakaan akan mengalami sesuatu yang kontra produktif dari kehilangan waktu hingga kehilangan nyawa. Dirinya berpendapat, “Bukan hal mudah membangun road safety (lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar), karena memerlukan political will yang kuat, komitmen, sinergitas dan konsistensi dalam mencapainya.


Pertumbuhan ekonomi yang dicirikan dengan perkembangan infrastruktur termasuk pertambahan panjang jalan, pertambahan jumlah kendaraan bermotor, pertambahan frekuensi mobilitas masyarakat, di sisi lain turut berkontribusi terhadap resiko terjadinya kecelakaan di jalan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan pada tahun 2030 akan ada 3,6 juta orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. “Makin panjang jalan itu dibangun, makin tumbuh kemampuan ekonomi masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor, maka hal ini berkorelasi dengan meningkatnya angka kecelakaan,” kata Dirjen Hendro.


Di Indonesia, pada periode tahun 2010 - 2020 jumlah korban kecelakaan lalu lintas masih tergolong tinggi. Angka fatalitas akibat  kecelakaan lalu lintas di  Indonesia rata-rata per tahun  mencapai 30 ribu jiwa (setara 3- 4 orang meninggal per jam). Hal ini disebabkan masih tingginya paparan risiko dan laju pertambahan dari jumlah penduduk, jumlah kendaraan dan jumlah perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi terutama sepeda motor. Kurang lebih 74% fatalitas kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor. Sedangkan dari sisi jalan, jalan tol menyumbang  tingkat fatalitas tertinggi. Mayoritas korban kecelakaan lalu  lintas usia produktif (77%), dampak sosial dari hal ini adalah kemiskinan.


Menyinggung permasalahan ODOL (Over Dimension Over Loading), Dirjen Hendro mengatakan, “Sebanyak 17% kecelakaan lalu lintas disebabkan permasalahan ODOL angkutan barang.” Sejumlah upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan ODOL ini. Dibutuhkan kerjasama semua pihak dan kesadaran baik dari masyarakat maupun juga dunia usaha. Menurut Dirjen Hendro, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian agar ketika ada kecelakaan yang disebabkan kendaraan ODOL, tidak hanya pengemudinya yang dipidanakan, tetapi pengusahanya juga wajib dijadikan tersangka, untuk menimbulkan efek jera. “Selama ini hanya pengemudi yang dijadikan tersangka, pengemudi berada dipihak yang lemah, pengusaha tidak pernah bertanggung jawab,” ujarnya.


Telah terbit Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). RUNK LLAJ disusun menggunakan pendekatan 5 (lima) pilar yang meliputi: Sistem yang Berkeselamatan (Safer System), Jalan yang Berkeselamatan (Safer Roads), Kendaraan yang Berkeselamatan (Safer Vehicle), Pengguna Jalan yang Berkeselamatan (Safer People) dan Penanganan Korban Kecelakaan (Post Crash Responses).


Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bertanggung jawab pada pilar ke 3, Kendaraan yang Berkeselamatan, yaitu dengan memastikan bahwa setiap kendaraan yang digunakan di jalan telah memenuhi standar keselamatan. Hal tersebut dicapai melalui sejumlah langkah antara lain: pengujian tipe dan berkala kendaraan bermotor; penyelenggaraan UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor); pengawasan dan pengendalian angkutan umum dan angkutan barang di terminal dan UPPKB; bimbingan teknis dan sertifikasi pada Sumber Daya Manusia Keselamatan Jalan; serta Digitalisasi sistem BLU-e (Bukti Lulus Uji Elektronik), VTA Online (Vehicle Type Approval), JTO (Jembatan Timbang Online), dan E-Tilang.


Selain Dirjen Hendro, beberapa pembicara yang tampil pada Seminar Nasional Masyarakat Transportasi Indonesia antara lain: Danang Parikesit, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR; Muhammad Fauzan dari PT. Hutama Karya; Profesor Agus Taufik Mulyono, Ketua Umum MTI; serta Sumbo Tinarbuko, budayawan penggiat reresik sampah visual. Kemudian Muslich Zainal Asikin, Ketua MTI Wilayah DIY menjadi moderator dalam seminar tersebut. (CAS/PTR/EI)


---------

KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HUMAS DITJEN PERHUBUNGAN DARAT


Endy Irawan


Twitter: @hubdat151

Instagram: @ditjen_hubdat

FB Page dan Youtube: Ditjen Perhubungan Darat

---------

Posting Komentar