Pasalnya, aksi puluhan mahasiswa yang di koordinir oleh Iskandar Zulkarnaen pada saat itu selaku Korlap Aksi menegaskan bahwa, aksi unjuk rasa tersebut dii lakukan berkaitan dengan surat yang di layangkan Persatuan Pergerakan Mahasiswa Agus Salim beberapa hari lalu ke PJ Bupati dan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa yang belum mendapat respon.
“Isi surat mempertanyakan status TKD Desa Satria Jaya Blok 3, 065/B/Ramangsa/IX/2022, tanggal 13 September 2022, tapi belum ada respon dari pihak Pemkab atau Dinas terkait,” terang Iskandar pada Awak Media (24/11/2022) di lokasi unjuk rasa, di kutip dari beberapa Media Online.
Lanjutnya," Kami mempertanyakan hal itu, karena disebabkan adanya Histori TKD Desa Satria Jaya seluas ±11.576 m2 yang telah dijual oleh Oknum Kepala Desa serta Perangkat Desa dengan melibatkan Pemerintahan Kabupaten Bekasi yang kemudian para pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan di penjarakan namun kini modus tersebut terulang kembali, " ungkapnya.
Sekdes Satria Jaya Jamaluddin mengatakan bahwa," Kalau bicara soal tanah tersebut itu ada tanah TKD dan Tanah Negara (TN Bebas), kalau di dalam berita tersebut kan ada history terkait Oknum-oknum yang pada waktu itu memperjual-belikan telah menjalankan hukumannya, nah sekarang menurut berita itukan mereka melakukan penjualan kembali, kita juga tidak tahu tentang bukti-bukti autentiknya..yang pasti mengetahui tentang itu, ya Kepala Desa..mungkin,"tandas Sekdes Jamaluddin, saat di jumpai Awak Media di ruangannya, pada Rabu (7/12/2022).
Menurut Sekdes Jamaluddin 17 Hektare adalah TKD (Tanah Kas Desa), sementara 11 Hektare adalah TN (Tanah Negara) bebas.
"Karena pada waktu peristiwa tersebut oleh para Oknum yang akhirnya TKD dan TN bebas itu di kembalikan kepada Pemerintah Desa, kalau untuk di lakukan penjualan lagi atau seperti apa Oknumnya..saya juga tidak tahu karena memang bukti tersebut..saya belum dapat dan saya belum pernah lihat, kemungkinan untuk lebih jelasnya di tanyakan saja langsung pada Kepala Desa," kata Sekdes.
Lanjutnya," Saya selaku Sekertaris Desa..sebagai penanggung jawab aset Desa beserta perangkat lainnya, yang pasti surat-surat tersebut dan adapun berita-berita praduga seperti itu, saya belum menerima bukti-bukti kalau memang itu di perjual-belikan oleh Oknum-oknum tak bertanggungjawab tersebut," tandasnya.
" Kalau memang ada yang memiliki bukti-bukti terkait penjualan aset Desa kembali silahkan tunjukan dan tanyakan kepada yang bersangkutan serta tanyakan pada Kepala Desa, sebab apapun bentuknya mengenai tanah...Kepala Desa wajib tahu," pungkas Sekdes Jamaluddin.
Sekdes Satria Jaya berharap agar TN bebas tersebut justru dapat di kelola oleh pihak Desa untuk Kepariwisataan agar dapat di nikmati seluruh warga masyarakat se Desa Satria Jaya khususnya dan Kabupaten Bekasi umumnya namun bukan untuk di perjual-belikan seperti yang di lakukan oleh para Oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri, dimana justru berujung pada melakukan Tindak Pidana dengan merugikan Negara.
Sementara disisi lain para tokoh masyarakat setempat yang tidak bersedia di sebutkan namanya menegaskan bahwa," Ini kelakuan pelaku lama juga..dengan modus lama," jelas mereka pada Awak Media (8/12/2022) saat di jumpai di kediamannya.
"Ini ada Oknum Partai yang bermain dengan Pengembang PT ARYA LINGGA MANIK dan bekerja sama dengan para pelaku lama. Ini pelaku lama juga tidak ada jeranya..ini buktinya (Seraya menunjukan bukti transaksi tersebut-Red)," tandas mereka.
"Kami menduga justru Demo tersebut di tunggangi Oknum Partai, demi memuluskan ulahnya menipu para pengembang PT ARYA LINGGA MANIK dengan mengorbankan kembali Pelaku lama yang notabene haus akan uang (Serakah-Red)," ungkap mereka.
Disinggung sejauh mana adanya dugaan keterlibatan Oknum Kepala Desa dan Oknum Partai dalam kasus tersebut, mereka menegaskan.
" Ya jelaslah buktinya kan ada,(Seraya menunjukan bukti transaksi kembali-Red) yang ditanda tangani selain para Pelaku Lama termasuk Oknum orang Partai, serta diduga Oknum Kepala Desa juga merekomendasikan, sebab tidak mungkin seorang Kepala Desa tidak mengetahui dan terlibat dalam masalah ini,, apalagi selain tanah tersebut berada di wilayah Satria Jaya dan tanah tersebut juga adalah tanah milik Desa (Pemerintah -Red) itu sendiri,"pungkas mereka setengah berteriak.
(Red) LS