Penunjukan hakim mediator dilakukan langsung oleh hakim setelah Asmaji selaku pihak Penggugat, tidak hadir dalam persidangan sebelumnya.
“Majelis menunjuk saudara Khadwanto, SH sebagai hakim mediator. Selanjutnya silahkan Pihak Penggugat dan Tergugat berhubungan dengan Panitera untuk menjadwal pelaksanaan mediasinya. Sidang ditutup,” kata ketua majelis hakim Suparno, di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. Selasa (6/12/2022).
Ditemui selepas sidang, Tergugat I, Achmad Ubaidillah dan Tergugat II, Betty melalui kuasa hukumnya Sukardi, SH dan Dodik Firmansyah, SH menjelaskan, kalau gugatan ini berawal dari adanya tukar guling, jual beli tanah di kawasan Kalilom Mukti 3, kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, antara Asmaji, selaku pihak penjual dengan Achmad Ubaidillah sebagai pihak Pembeli.
“Saat itu, perjanjian jual beli dilakukan secara tukar guling dengan tanah di daerah Kedamean Gresik dan uang Rp 350 juta,” kata Sukardi, SH kuasa hukum tergugat di PN Surabaya.
Lanjut Sukardi, setelah jual beli terjadi, Petok D tanah di Kedamean, Gresik dibalik nama oleh pihak Penggugat dan pihak Tergugat diberi sejumlah uang dengan total Rp 200 juta.
“Dalihnya, karena tanah bersertifikatnya masih ada tanggungan utang di BRI kurang lebih Rp 150 juta dan harus dilunaskan klien kami,” lanjutnya.
Sukardi menegaskan, kalau dalam jual beli tersebut selama ini kliennya tidak menerima sertifikat apapun, meski kapasitas pembeliannya sudah setengah.
“Sisanya nunggu sertifikat. Begitu sertifikat itu ada, akan kita selesaikan atau lunasi, sebaliknya kalau sertifikat itu tidak ada, maka tidak akan kami lunasi,” tegas Sukardi.
Sukardi kembali menyebut kalau kliennya bukannya tidak mau membayar uang kekurangannya di BRI.
“Kok tiba-tiba klien kami ditekan sama pihak Penggugat dan untuk membuat surat pernyataan pelunasan di BRI,” sebutnya.
Dodik Fimansyah yang merupakan kuasa hukum dari Tergugat juga menambahkan, Intinya dari pihak tergugat I klien kami Achmad Khubaidillah melalui kuasa hukumnya sudah melakukan mediasi dengan menawarkan Rp. 200 juta untuk melakukan pelunasan sertifikat di Bank BRI Unit Kapas Krampung. Dan apabila ada penawaran lagi senilai Rp. 300 juta terkait tanah yang berada di Kedamean, Gresik, yang diajukan oleh kuasa hukum tergugat karena si tergugat sudah membayar Rp. 45 juta tetapi pihak penggugat tidak mau dan tetap meminta Rp. 450 juta dan pihak tergugat jelas tidak mau memenuhi keinginan dari pihak penggugat.
“Dengan adanya kasus ini yang tidak kunjung menemui kesepakatan bersama biarkan hakim yang memutuskan mana yang benar dan mana yang salah, dan kita lihat saja bagaimana perjalanan dari kasus ini selanjutnya,”imbuh Dodik Firmansyah, SH.
Mengakhiri penjelasannya, Sukardi juga mempertanyakan terkait akad kredit di BRI, termasuk berapa total jumlah hutang yang harus dibayar kliennya di BRI.
“Apakah itu termasuk denda dan bunga,?” pungkasnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Asmaji dalam Petitumnya, minta gugatannya dikabulkan seluruhnya.
Menyatakan SHM no. 3874 luas 100m2 ( 5x20m2) Surat Ukur no. 171, tanggal 8Desember 2011 tercatat atas nama Penggugat (Asmaji) adalah Sah Hukumnya.
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menyatakan Surat Perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat I berupa: Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah tertanggal 26 Oktober 2021 dan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 26 Oktober 2021yang dibuat Tergugat I, tanggal 12 Juni 2022 adalah batal demi hukum. (red)