Postingan

Jum'at, 09 Desember 2022

Persnews


 Jum'at, 09 Desember 2022

www.persnews.my.id,makassar,|Hari anti korupsi diperingati setiap tanggal 9 Desember. Peringatan ini dibuat untuk menyoroti hak dan tanggung jawab pejabat pemerintah, pegawai negeri, aparat penegak hukum, perwakilan media, sektor swasta, masyarakat sipil, akademisi, hingga publik dalam menanggulangi korupsi.


Di momentum 9 Desember 2022 kali ini  Jaringan Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Aset Negara (JAPRE) Sulawesi Tenggara (SULTRA) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Sulawesi Tenggara di gedung merah putih kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI)


Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Sulawesi Tenggara melalui kepala dinas pendidikan dan kebudayaan serta kepala bidang pembinaan SMK dan PPTK di duga melakukan pratektek korupsi, kolusi dan  nepotisme (KKN) pada pengalokasian Dana Alokasi Khusus T.A 2021. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) PROV. Sultra. ucap Pelapor, Agil Pratama


Saat di temui oleh awak media Agil Pratama selaku pelapor juga menambahkan bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi tenggara tersebut terdapat pekerjaan fisik dana alokasi khusus tahun anggaran 2021 yang mengalami kekurangan volume sehingga di duga  mengakibatkan kelebihan pembayaran yang cukup fantastis yaitu senilai Rp. 2.779.210.384.00.


Sebelum laporan resmi ini masuk di KPK , kami telah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa di daerah Sulawesi tenggara tetapi belum ada kejelasan dari aparat penegak hukum, sementara dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 telah di rancang seketat mungkin untuk tidak terjadinya korupsi atau penyelewangan keuangan negara.


Tak hanya itu Agil Pratama yang juga merupakan kordinator bidang pemerintahan dan kebijakan publik PC PMII kendari menambahkan bahwa dugaan tindak pindana Korupsi bukan hanya terjadi pada pekerjaan fisik dana alokasi khusus SMK tetapi juga terjadi pada anggaran belanja modal gedung kantor dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Sulawesi Tenggara senilai kurang lebih 21 miliar yang juga di duga di lakukan oleh kepala dinas PK. Hal ini juga di buktikan dari hasil audit BPK tahun 2021.


Ini merupakan pukulan untuk kita semua sebagai masyarakat Sultra, mengingat terduga kepala dinas PK kini telah menjabat sebagai sekretaris daerah (SEKDA) provinsi Sulawesi Tenggara.


Olehnya itu dengan adanya aduan resmi harapan kami KPK RI sedini mungkin memproses aduan yang kami layangkan dengan dasar bukti bukti yang ada bahwa terduga terbukti bersalah dalam penyalahgunaan anggaran dan wewenang (Abuse Of Power). Dan juga kami berharap KPK selalu menjadi lembaga yang independen Dengan itu KPK mesti profesional tanpa pandang bulu (Equality Before The Law) sebagaimana amanah konstitusi republik Indonesia. Tutup Agil Pratama


RZ-082335832175

Posting Komentar