www.persnews.my.id,makassar,|JAKARTA - Pancasila sebagai dasar negara merupakan pandangan hidup bangsa yang memiliki fungsi dan kedudukannya. Nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi rujukan dalam dasar hukum negara Indonesia yaitu Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
Mengutip dari bpip.go.id, Pancasila sebagai dasar negara tentu mempunyai fungsi dan kedudukannya.
*Perumusannya Pengertian Pancasila.*
Pancasila merupakan sebuah dasar negara bagi bangsa Indonesia dalam mengatur pemerintahan dan menjadi landasan hukum yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia.
*Fungsi Pancasila*
Dalam buku yang ditulis oleh ronto yang berjudul “Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara”, pancasila memiliki fungsi sebagai pandangan hidup bagi bangsa Indonesia, karena nilai - nilai dalam pancasila mengandung makna seluruh aktivitas kehidupan bangsa Indonesia.
*Ketuhanan yang maha Esa*
Fungsi pada sila yang pertama yakni bahwa setiap warga negara Indonesia harus memiliki sikap saling menghormati antar umat beragama agar dapat terciptanya kehidupan yang aman tentram rukun dan damai.
*Kemanusiaan yang Adil dan Beradab*
Fungsi pancasila yang kedua yakni agar setiap warga negara Indonesia harus selalu memahami bahwa setiap manusia memiliki derajat yang sama, oleh karena itu harus selalu bersikap saling menghormati dan bersimpati satu sama yang lainnya.
*Persatuan Indonesia*
Fungsi yang ketiga yakni setiap negara harus memiliki jiwa dan kepribadian yang berani dan rela berkorban demi kepentingan bela negara Indonesia, serta selalu mencintai negara Indonesia dan juga tanah air.
*Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan*
Fungsi dari nilai pancasila yang keempat adalah mengajak kepada seluruh warga negara indonesia untuk tidak memaksakan kehendak dan juga mengutamakan kepentingan pribadi diantara warga negara yang lainnya.
*Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia*
Fungsi pancasila yang kelima adalah setiap negara wajib mengembangkan perbuatan luhur, yakni dengan mengutamakan prinsip gotong royong dan kekeluargaan. Selain itu bahwa setiap negara harus memiliki sikap yang adil kepada sesama dan dapat memahami hak dan kewajiban antar warga negaranya.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Dilansir dari halaman djkn.kemenkeu.go.id pancasila mempunyai kedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum nasional, yang menjadikan pancasila sebagai tolak ukur dalam menilai hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Hal tersebut dikarenakan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia harus sesuai dengan 5 sila dalam pancasila dan tidak ada unsur pertentangan di dalam setiap peraturan yang dibuatnya.
Selain itu pembentukan peraturan yang bersumber dari pancasila, dalam pembentukannya harus sesuai dengan aturan dan rumusan dalam UUD 1945.
https://nasional.sindonews.com/read/957359/12/pancasila-sebagai-dasar-negara-pengertian-fungsi-dan-kedudukannya-1669893125?showpage=all