Kubu Raya,Kalbar-
Dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Sungai Raya, Polsek Sungai Raya gencar lakukan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) menjelang Natal dan Tahun Baru Tahun 2022, Rabu (07 /12/ 2022) jam 02.00 Wib pagi.
Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiolan Saragih, S.H., menyampaikan patroli KRYD ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam memelihara situasi kamtibmas dan meningkatkan tertib hukum dalam rangka menjelang Natal dan Tahun Baru Tahun 2022 di wilayah Kec. Sungai Raya .
“kegiatan ini merupakan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya tindak pidana kejahatan street crime maupun gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polsek Sungai Raya”, terangnya
" menjelang Natal dan Tahun Baru Tahun 2022 tidak hanya KRYD kami akan melakukan operasi pasar untuk menjaga stabilitas harga pangan dan mencegah spekulan- spekulan yang mengambil keuntungan menjelang Nataru, tegasnya.
“ Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) kami menyasar ke Wakop dan tempat kumpulnya muda-mudi di se putaran Jalan Arteri Supadio, Jalan Adi Sucipto, dan Jalan Raya Desa Kapur, Desa Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya, jelasnya
" Selain itu kami juga mengedepankan para bhabinkamtibmas untuk memberikan himbauan kamtibmas secara humanis serta mendengarkan keluhan dari masyarakat sesui perintah Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, S.I.K., M.S.I. dan memberikan nomor whatsapp nampung keloh Polsek Sungai Raya, tutur Saragih
“Kami akan selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik dan semaksimal mungkin kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sungai Raya, namun ini semua butuh dukungan dari masyarakat untuk menjaga kamtibmas dilingkunganya masing-masing, imbuhnya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade, mengatakan kegiatan tersebut juga mengantisipasi balap liar, yang sering dilakukan muda-mudi di Jalan Arteri Supadio, dimana setiap aksi balapan itu identik dengan kecepatan. Sehingga jalan umum bukanlah pada tempatnya sehingga mengabaikan diri sendiri dan juga pengguna jalan lain.
Bahkan sudah menjadi atensi Kapolres Kubu Raya, tidak hanya ketika operasi saja. Apalagi banyak laporan-laporan yang kita terima, beberapa jalan utama khususnya di Jalan Arteri Supadio dijadikan sebagai arena.
“ Kami menghimbau kepada orang tua untuk menjaga dan mengingatkan kepada anaknya, untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, kami Polres Kubu Raya akan menindak tegas berdasarkan Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b Undang-Undang Lalulintas, pelaku balapan liar di jalan yang mengganggu ketentraman kendaraan lain bisa dipidana 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp3 juta, tegas Ade
Kegiatan ini pun digencarkan Polres Kubu Raya beserta Polsek Jajaran untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru Tahun 2022, Polres Kubu Raya menghimbau kepada masyarakat tidak melakukan pawai dan menyalakan petasan, tegas Ade
Sumber:Polres Kuburaya Polda Kalbar