Postingan

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Persnews


SIARAN PERS

Nomor: PR – 1930/010/K.3/Kph.3/12/2022


Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Memperkenalkan Program Baru “Om Jak Menjawab”


Kamis 01 Desember 2022, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjadi narasumber pada sesi terakhir dalam Focus Group Discussion (FGD) Bidang Intelijen Tahun 2022 dengan tema “Sinergi Intelijen dengan Pemangku Kepentingan dalam Hal Penegakan Hukum Melalui Penelusuran Aset, Program Jaga Desa dan PPS Berkualitas PSN Tuntas.”

Dalam paparannya, Kapuspenkum menjelaskan bahwa program “Jaksa Menjawab” akan dibuatkan Instruksi Jaksa Agung. Hal ini dilatarbelakangi oleh keinginan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar Jaksa selalu dekat dan berada di tengah masyarakat dimana bukan saja dalam rangka memberi penyuluhan dan penerangan hukum, tetapi menjawab persoalan hukum di masyarakat. Sebab, lanjut Kapuspenkum, selama ini dengan seragam Kejaksaan dan datang ke kantor Kejaksaan, terkesan seolah-olah pelayanan hukum hanya melayani orang bermasalah sehingga membuat citra tentang Kejaksaan hanya tentang penegakan hukum. 

Selanjutnya, Kapuspenkum mengatakan “Jaksa Menjawab” merupakan program humanis yang akan dihadirkan secara berkelanjutan oleh setiap satuan kerja baik di pusat sampai ke daerah minimal sekali dalam seminggu. Adapun pelaksanaan program ini yakni dengan memanfaatkan keramaian dan kerumunan masyarakat seperti di pasar, pusat perbelanjaan, olahraga (car free day) atau tempat yang mudah diakses langsung oleh masyarakat. Dengan konsep “masyarakat bertanya, Jaksa Menjawab”, kehadiran Jaksa di tempat umum yakni untuk berkomunikasi langsung dengan masyarakat. 

“Ada ruang kosong yang harus dimanfaatkan oleh penegak hukum (dalam hal ini Kejaksaan) untuk memberikan konsultasi dan solusi gratis terhadap segala permasalahan yang ada di masyarakat. Maka dengan begitu, kehadiran kita dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan konsultasi sehingga kedepan juga kita menggandeng stakeholder dari berbagai instansi dan bisa langsung berkomunikasi dan menjawab segala persoalan hukum di masyarakat,” ujar Kapuspenkum. 

Kapuspenkum menyampaikan Jaksa Agung selalu menekankan bahwa Jaksa Humanis itu tidak harus memakai toga di persidangan, tetapi dengan niat tulus hadir di tengah masyarakat dan bermanfaat untuk kebaikan sebab itulah tujuan hukum yang sebenarnya.  

“Untuk itu, manfaatkan mobilitas penerangan dan penyuluhan hukum melalui program “Jaksa Menjawab” dan program “Jaksa Menyapa” yang sebelumnya sudah ada dengan menggunakan sarana televisi dan radio, akan tetap kita adakan secara bersamaan,” ujar Kapuspenkum. 

Focus Group Discussion (FGD) Bidang Intelijen Tahun 2022 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3.1)



Jakarta, 02 Desember 2022

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


Dr. KETUT SUMEDANA

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan

Posting Komentar