Postingan

10 Terdakwa Korupsi Pengadaan Alkes RS Fatimah Makassar, 3 diantaranya Lepas dari Tuntutan.

Persnews
www.persnews.my.id,makassar,|

MAKASSAR, -- 10 terdakwa kasus korupsi Proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) tahub anggaran 2016 Rumah Sakit (RS) Fatimah Makassar senilai  Rp.9,3 Milyar,  3 diantaranya Lepas dari tuntutan hukum, atas putusan Majelis Hakim pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) masih pikir-pikir terlebih dahulu.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi SH MH,

menjelaskan kepada awak media Kamis (12/01/2023) melalui via Telfond Whatsapp bahwa pihaknya masih Pikir-pikir atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.


"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan RS Fatimah Makassar telah menjatuhkan Putusan Pemidanaan. Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan RS Fatimah Makassar tersebut melibatkan 10 Terdakwa yakni 1. Dr. dr. Leo Prawirahardjo (Direktur RSKDIA Siti Fatimah), 2. Rahmat Ramadhana (Direktur PT. Sangia Perdana), 3. Abdullah (Direktur PT. Lasono Nan Utama), 4. Helmi Rahmadi (Direktur PT. Mentari Alkesindo Jaya), 5. Suryadin Munansyah (Staf PT. Mentari Alkesindo), 6. Lukmanul Hakim Tarigan (Manager Operasional PT. Mentari Alkesindo), 7. Alamsyah (Pokja), 8. Muhammad Fajarsyah (Pokja), 9. Mardin (Pokja), 10. Urgamawan Bachtiar (Pokja)" jelasnya Soetarmi kepada awak media.


Lebih lanjut "Setelah melakukan pemeriksaan didepan persidangan maka majelis hakim menyatakan dari 10 terdakwa terdapat 7 orang terdakwa yang terbukti melakukan Tindak Pidana korupsi yakni 1. Terdakwa Dr. dr. Leo Prawirahardjo (Direktur Rsdia), 2. Terdakwa Helmi Rahmadi (Direktur PT. Mentari Alkesindo Jaya), 3. Terdakwa Rahmat Ramadhana (Direktur PT. Sangia Perdana), 4. Terdakwa Abdullah (Direktur PT. Lasono Nan Utama), 5. Terdakwa Suryadin Munansyah (Staf PT. Mentari Alkesindo), 6. Terdakwa Lukmanul Hakim Tarigan (Manager Operasional PT. Mentari Alkesindo) dan 7. Terdakwa Mardin (Pokja)" bebernya Soetarmi


sambungnya "Sedangkan 3 orang terdakwa menurut majelis hakim dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) yakni 1. Terdakwa Urgamawan (pokja), 2. Terdakwa Fajarsyah (pokja) dan 3. Terdakwa Alamsyah (pokja)" ujarnya Soetarmi.


Adapun putusan pemidanaan majelis hakim kepada 7 orang terdakwa sebagai berikut: 1. Terdakwa Dr. dr. Leo Prawirahardjo di vonis 2 (dua) tahun penjara, Denda Rp. 50.000.000,- Subsider 2 Bulan kurungan, uang pengganti Rp. 200.000.000,- Subsider 1 tahun dan 6 bulan;

2. Terdakwa Helmi Rahmadi di vonis 2 tahun penjara, Pidana penjara selama 2 Tahun, Denda Rp. 50.000.000,- Subsider 2 Bulan;

3. Terdakwa Rahmat Ramadhana di vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara, Pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 Bulan, uang pengganti Rp. 285.000.000 Subsider 2 Tahun;

4. Terdakwa Abdullah di vonis 2 tahun penjara, Pidana penjara selama 2 Tahun, Denda Rp. 50.000.000,- Subsider 2 Bulan, uang pengganti Rp. 87.000.000,- Subsider 1 Tahun dan 4 Bulan Penjara;

5.Terdakwa Suryadin Munansyah di vonis 2 tahun penjara, Pidana penjara selama 2 Tahun, Denda Rp. 50.000.000, Subsider 2 (dua) Bulan penjara;

6. Terdakwa Lukmanul di vonis 2 tahun penjara, Pidana penjara selama 2 Tahun, Denda Rp. 50.000.000,- Subsider 2 Bulan penjara;

7. Terdakwa Mardin di vonis 2 tahun penjara, Pidana penjara selama 2  Tahun, Denda Rp. 50.000.000,- Subsider 2 Bulan penjara.


Bahwa putusan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni, 1. Dr. dr. Leo Prawirahardjo (Direktur RSKDIA Siti Fatimah), Pidana Penjara selama 3 Tahun, Denda RP. 50.000.000,- Subsider 3 Bulan Kurungan, Uang Pengganti : Rp. 200.000.000,- Subsider 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara;

2. Helmi Rahmadi (Direktur PT. Mentari Alkesindo Jaya), Pidana Penjara selama 3 Tahun, Denda RP. 50.000.000,- subsider 3 bulan kurungan;

3. Rahmat Ramadhana (Direktur PT. Sangia Perdana), Pidana Penjara selama 5 Tahun,

Denda RP. 50.000.000,- Subsider 3 Bulan Kurungan, Uang Pengganti : Rp. 285.000.000,- Subsider 2Tahun dan 6 Bulan Penjara;

4. Abdullah (Direktur PT. Lasono Nan Utama), Pidana Penjara selama 2 Tahun dan 8 (delapan) Bulan, Denda RP. 50.000.000,- Subsider 3 Bulan Kurungan, Uang Pengganti : Rp. 87.000.000,- Subsider 1 Tahun dan 4 Bulan Penjara;

5. Suryadin Munansyah selaku Staf PT. Mentari Alkesindo, Pidana Penjara selama 2 Tahun 8 bulan, Denda RP. 50.000.000,- kurungan subsider 3 bulan kurungan;

6. Lukmanul Hakim Tarigan (Manager Operasional PT. Mentari Alkesindo) Pidana Penjara selama 3 tahun Denda RP. 50.000.000,- subsider 3 bulan kurungan; 7. Mardin (Pokja) Pidana Penjara selama 2tahun 8 bulan, Denda RP. 50.000.000,- subsider 3 bulan kurungan;

8. Alamsyah (Pokja) Pidana penjara 2 tahun dan 8 bulan, denda Rp. 50.000.000, - subsider 3 bulan kurungan;

9. Muhammad Fajarsyah (Pokja) Pidana Penjara selama 2 tahun 8 bulan, Denda RP.50.000.000,- subsider 3 bulan kurungan;

10. Urgamawan Bachtiar (Pokja) Pidana Penjara selama 2 tahun 8 bulan, Denda RP. 50.000.000,- subsider 3 bulan kurungan.


Sumber: Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI S.H.,M.H.


Rulan

Posting Komentar