Postingan

Anak Bawah Umur Digilir Lima Pemuda Selama 17 Menit, Hingga Lemes

Persnews

makassar sul sel|

KUALA TUNGKAL - Miris, anak dibawah umur di gilir lima orang pemuda dalam waktu 17 menit, sampai lemes.Sebut saja "Bunga" (13 tahun).


Hal ini disampaikan Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli,SH.MH ketika mengelar pres relis dengan para awak media, Rabu (25/01/2023).


Bertempat di halaman Mapolres Tanjab Barat, Kapolres didamping  Kasat Reskrim, IPTU Septia Intan Putri, S.T.K., S.I.K, para Kabag, Kasubag di Polres Tanjab Barat menceritakan kronologis kejadian persetubuhan anak bawah umur itu.


Pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 08.00 wib korban bersama 

Ridho menonton Road Race (balapan motor) di daerah Sengeti Muaro Jambi. Setelah 

selesai pada pukul 17.30 wib korban dan Ridho mampir untuk makan terlebih dahulu. 


Sekira pukul 19.00 wib korban dan Ridho melanjutkan perjalanan ke kembali ke Tungkal menggunakan motor milik Ridho,  sampai di daerah Parit Tomo sekira pukul 

21.00 wib,  Ridho mengatakan ingin diantar kerumah atau tidak, namun korban takut pulang kerumah karena sudah malam dan minta diantarkan ke rumah temannya a.n  Iki di daerah Manunggal 2 Kelurahan 

Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat.


Sekira 100 meter dari kost tersebut korban meminta Ridho berhenti dan korban turun, kemudian korban meminta Iki untuk menjemputnya sekira pukul 22.00 

WIB. Korban dijemput oleh Iki dan dibawa ke kost an tersebut, sesampai di kost an,  korban 

bertemu dengan 2 (dua) orang laki-laki yang korban tidak kenal, tak lama berselang 

korban ingin istirahat dan disuruh oleh  Iki untuk tidur dikamar kosong yang berada di 

sebelah. Karena kamar tersebut tidak dikunci oleh pemilik kost, tak lama kemudian

meminta tolong kepada pelaku Hendra Gunawan Als Acok Bin Sani untuk mengecas hp nya 

dikamar Iki. 


Lalu pelaku Hendra Gunawan Als Acok Bin Sani keluar dari kamar dan masuk 

kembali ke kamar korban sambil merayu-rayu dengan perkataan “ayoo dek” namun korban tidak mengiraukan 

lalu pelaku Acok keluar dari kamar.


Lalu sekira pukul 00.30 WIB 

pelaku Apri (DPO) masuk ke kamar korban dan mengunci pintu, lalu duduk 

mendekati korban kemudian mengelus paha korban berkali kali untuk merangsang korban dan melakukan hubungan badan. selama 3 menit, ini pelaku pertama.


Kejadian kedua,  pukul 00. 35 wib pada saat korban masih bugil, kemudian pelaku IKI  masuk ke dalam kamar korban dan mengunci pintu dan melepas celana dalamnya dan terjadi lagi hubungan badan selama 2 

menit. 


Berselang  5 menit  sekitar pukul 00.40 wib setelah Iki keluar kamar, pelaku Acok

masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu, terjadi lagi hubungan badan selama 3 menit, lalu Acok keluar kamar meninggalkan korban, pelaku ketiga.


Dan sekira pukul 00.45 wib masuk lagi Heri, melakukan persetubuhan dengan korban,  selama 2 menit, pelaku ke empat


Yang kelima kali sekira pukul 00.50 wib Abang Gendut (AG) masih DPO melakukan persetubuhan kepada korban. 


Kemudian, sekira pukul  01.00 wib pelaku  Apri (yang kedua kalinya), masuk kamar dan melakukan hubungan badan lagi selama 2 menit, lalu meninggalkan korban di kamarnya.


Atas kejadian itu, dari laporan keluarga korban, p ada hari Jumat sekira pukul 22.00 wib Tim Opsnal Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi tentang tindak pidana Persetubuhan anak dibawah umur. Dari hasil 

penyelidikan yang dilakukan didapatkan informasi bahwa diduga keras pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang bernama M Riski Als Iki Als Kekek Bin Bunyamin, sedang berada di kosan yang berada di Jalan Manunggal II Kuala Tungkal.


Kemudian  tim opsnal 

mendatangi tempat kosan tersebut mendapatkan tiga pelaku sedang duduk didalam kamar,  saat itu ke-tiga pelaku  langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tanjung 

Jabung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Untuk kasus ini, kepada pelaku dapat dikenakan,

pasal 81 Ayat (1) Undang–Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan 

Pemerintahan Pengganti Undang–Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang–Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang–undang Jo Pasal 76D Undang–Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang 

perubahan atas Undang–Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan  ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara, ujar Kapolres sambil mengatakan, dua orang pelaku masih buron.

Posting Komentar