makassar sul sel|
KUALA TUNGKAL - Miris, anak dibawah umur di gilir lima orang pemuda dalam waktu 17 menit, sampai lemes.Sebut saja "Bunga" (13 tahun).
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli,SH.MH ketika mengelar pres relis dengan para awak media, Rabu (25/01/2023).
Bertempat di halaman Mapolres Tanjab Barat, Kapolres didamping Kasat Reskrim, IPTU Septia Intan Putri, S.T.K., S.I.K, para Kabag, Kasubag di Polres Tanjab Barat menceritakan kronologis kejadian persetubuhan anak bawah umur itu.
Pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 08.00 wib korban bersama
Ridho menonton Road Race (balapan motor) di daerah Sengeti Muaro Jambi. Setelah
selesai pada pukul 17.30 wib korban dan Ridho mampir untuk makan terlebih dahulu.
Sekira pukul 19.00 wib korban dan Ridho melanjutkan perjalanan ke kembali ke Tungkal menggunakan motor milik Ridho, sampai di daerah Parit Tomo sekira pukul
21.00 wib, Ridho mengatakan ingin diantar kerumah atau tidak, namun korban takut pulang kerumah karena sudah malam dan minta diantarkan ke rumah temannya a.n Iki di daerah Manunggal 2 Kelurahan
Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sekira 100 meter dari kost tersebut korban meminta Ridho berhenti dan korban turun, kemudian korban meminta Iki untuk menjemputnya sekira pukul 22.00
WIB. Korban dijemput oleh Iki dan dibawa ke kost an tersebut, sesampai di kost an, korban
bertemu dengan 2 (dua) orang laki-laki yang korban tidak kenal, tak lama berselang
korban ingin istirahat dan disuruh oleh Iki untuk tidur dikamar kosong yang berada di
sebelah. Karena kamar tersebut tidak dikunci oleh pemilik kost, tak lama kemudian
meminta tolong kepada pelaku Hendra Gunawan Als Acok Bin Sani untuk mengecas hp nya
dikamar Iki.
Lalu pelaku Hendra Gunawan Als Acok Bin Sani keluar dari kamar dan masuk
kembali ke kamar korban sambil merayu-rayu dengan perkataan “ayoo dek” namun korban tidak mengiraukan
lalu pelaku Acok keluar dari kamar.
Lalu sekira pukul 00.30 WIB
pelaku Apri (DPO) masuk ke kamar korban dan mengunci pintu, lalu duduk
mendekati korban kemudian mengelus paha korban berkali kali untuk merangsang korban dan melakukan hubungan badan. selama 3 menit, ini pelaku pertama.
Kejadian kedua, pukul 00. 35 wib pada saat korban masih bugil, kemudian pelaku IKI masuk ke dalam kamar korban dan mengunci pintu dan melepas celana dalamnya dan terjadi lagi hubungan badan selama 2
menit.
Berselang 5 menit sekitar pukul 00.40 wib setelah Iki keluar kamar, pelaku Acok
masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu, terjadi lagi hubungan badan selama 3 menit, lalu Acok keluar kamar meninggalkan korban, pelaku ketiga.
Dan sekira pukul 00.45 wib masuk lagi Heri, melakukan persetubuhan dengan korban, selama 2 menit, pelaku ke empat
Yang kelima kali sekira pukul 00.50 wib Abang Gendut (AG) masih DPO melakukan persetubuhan kepada korban.
Kemudian, sekira pukul 01.00 wib pelaku Apri (yang kedua kalinya), masuk kamar dan melakukan hubungan badan lagi selama 2 menit, lalu meninggalkan korban di kamarnya.
Atas kejadian itu, dari laporan keluarga korban, p ada hari Jumat sekira pukul 22.00 wib Tim Opsnal Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi tentang tindak pidana Persetubuhan anak dibawah umur. Dari hasil
penyelidikan yang dilakukan didapatkan informasi bahwa diduga keras pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang bernama M Riski Als Iki Als Kekek Bin Bunyamin, sedang berada di kosan yang berada di Jalan Manunggal II Kuala Tungkal.
Kemudian tim opsnal
mendatangi tempat kosan tersebut mendapatkan tiga pelaku sedang duduk didalam kamar, saat itu ke-tiga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tanjung
Jabung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk kasus ini, kepada pelaku dapat dikenakan,
pasal 81 Ayat (1) Undang–Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintahan Pengganti Undang–Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang–Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang–undang Jo Pasal 76D Undang–Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang
perubahan atas Undang–Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara, ujar Kapolres sambil mengatakan, dua orang pelaku masih buron.