www.persnews.my.id,makassar,| |
Agar proses hukum di Bangka Belitung ini sesuai dengan asas kebenaran dan keadilan.
Serta Keterbukaan terhadap publik khususnya masyarakat Bangka Belitung.
Dan
Jgn jadikan hukum tumpul ke atas tajam kebawah, tindak tegas pelanggar hukum di Provinsi kita yg kaya, Provinsi Bangka Belitung
Sedangkan ini sudah termasuk pertanyaan besar yg harus di ungkap,
1.apakah Jaksa, panitera, hakim, dan didalam nya bermain api..??..
2.apakah ada oknum mavia di balik mavia berkedok hukum..??
3.apakah aparatur negara, baik itu dari oknum TNI, Polri, Kejaksaan Ada oknum terselubung bermain di dalamnya
4.apakah perdanya dimandulkan sehingga muspika dan muspida nya pun para oknumnya berbalik arah menyerang rakyat..??..
5.apakah ini hasil RKUHP yg menjadi KUHP sehingga melindungi mavia di balik mavia..??..
Sedangkan jelas Para pelaku disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Sosialisasi bahaya penambangan timah ilegal memang terus dilakukan. Namun, penegakan hukum juga harus diberlakukan demi memberi efek jera,
Lantas apa fungsi UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
Hal ini yang Pemerintah rasa disalahartikan oleh para Pemohon a quo yang menjustifikasi pemberlakuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang‑Undang Minerba serta-merta mengesampingkan hak masyarakat, khususnya hak terdampak untuk turut berpartisipasi dalam menyampaikan aspirasi karena faktanya dengan ditariknya penguasaan mineral dan batubara sama sekali tidak menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.
mengenai pertambangan mineral dan batubara yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara masih belum dapat menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara, sehingga perlu dilakukan perubahan agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif, efisien, dan komprehensif dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara;
Sedangkan di perjelas lagi bahwa menambang Tanpa Izin (158)
Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba kembali terkait kebijakan peningkatan nilai tambah Mineral dan Batubara, divestasi saham, pembinaan dan pengawasan, penggunaan lahan, data dan informasi, Pemberdayaan Masyarakat, dan kelanjutan operasi bagi pemegang KK atau PKP2B.
UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, materi muatan baru yang ditambahkan yaitu:
Selaras,serasi,seimbang dan se frekuensi kah pengaturan terkait konsep Wilayah Hukum Pertambangan di negeri ini,
kewenangan pengelolaan Mineral dan Batubara;
rencana pengelolaan Mineral dan Batubara;
penugasan kepada lembaga riset negara, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WIUP.
penguatan peran BUMN;
pengaturan kembali perizinan dalam pengusahaan Mineral dan Batubara termasuk di dalamnya, konsep perizinan baru terkait pengusahaan batuan untuk jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu, serta perizinan untuk pertambangan rakyat; dan
penguatan kebijakan terkait pengelolaan lingkungan hidup pada kegiatan usaha Pertambangan, termasuk pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang, apakah pemerintah sudah bener yakin dengan hal konyol yg sifatnya merusak ini.
TTD
Dedy Purnama SE. MM. belitung beserta Ketua [DIVISI INVESTIGASI HUKUM] Sekaligus Ketua [LASKAR HARIMAU INDONESIA] Dhony Irawan Hendra Wibawa[DK88LHI] Mengutuk keras keputusan majlis hakim