Postingan

Di Duga Sarat Pengondisian Pasca Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon PPS Oleh KPUD Kabupaten Tanggamus.

Persnews

makassar,sul sel,|Garda Tipikor News Tanggamus-

Hasil pengumuman secara Online Website SIAKBA kpu oleh komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Tanggamus tertanggal 17 Januari 2023 menuai kontroversi di nilai tebang pilih dan sarat pengondisian.



Dari hasil pengumuman hasil tes tertulis tanggal 10 Januari 2023 yang lalu,di duga tidak memenuhi syarat seleksi penerimaan calon PPS,di sinyalir tidak memenuhi JUKNIS penerimaan calon PPS.


Di Konfirmasi Via telpon,Ketua KPU Kabupaten Tanggamus Angga lazuardi mengatakan,"dengan pihak Awak media Rabu malam,"Terkait pengumuman hasil tes tertulis sudah memenuhi sarat dan ketentuan juknis,Berdasarkan berita acara rapat pleno KPU kabupaten Tanggamus nomor 78/PP 04.2 BA/1806/2023.tanggal 16 Januari 2023.tentang rapat pleno penetapan hasil seleksi tertulis dengan metode convensional calon anggota panitia pemungutan suara untuk pemilu tahun 2024.


Ketika di konfirmasi,Terkait kretaria untuk lolos,"apakah dari hasil tes tertulis yang bisa dan masuk di petunjuk teknis, (JUKNIS) Atau dari faktor lain,Angga lazuardi mengatakan,"ya bang itu murni dari hasil tes tertulis.


Di kutip dari hasil pengumuman seleksi calon anggota PPS,di duga masih banyak, patut di duga banyak kejanggalan"yang sipat nya terkesan janggal.


Masih di sambunggan via telpon oleh Awak Media ,untuk prihal lembar soal dan lembar jawaban tes tertulis beberapa hari yang lalu,beliau mengatakan ke Awak media untuk lembar soal dan lembar jawaban tes tertulis itu,sudah kami bakar bang'karna takut nya ada yang nyontek atau di salah gunakan,"papar ketua KPU kabupaten Tanggamus dan itu di saksikan oleh BAWASLU kata Angga.


Untuk keberimbangan berita,kami hubunggi ketua BAWASLU kab Tanggamus, NANDO ,"Terkait di bakarnya berkas lembar soal dan jawaban tes tertulis,namun tidak ada respon pesan what shap tidak terbalaskan dan telpon tak terangkat."


Zamroli

Posting Komentar