makassar,sul,sel.|
Deli Serdang – Terjadi lagi kasus pemecatan sepihak yang di lakukan oleh kades desa sekip kab.Deli Serdang terhadap kadusnya dengan alasan yang tidak objektif di wilayah kerja pemerintah desa, Kamis 26/1/23.
Unik nya dalam pemecatan tersebut camat lubuk pakam tanpa mempelajari isi tembusan yang di berikan oleh kades desa sekip langsung menandatangani surat pemecatan Kadus Rahmad Maulana.
Kronologis terjadinya pemecatan terhadap Rahmad Maulana ketika sekdes menghubungi Rahmad melalui via whatsApp untuk ikut serta dalam pengukuran tanah sehubung rahmad juga masih berada di tempat potong rambut dan hampir mau mendekati magrib,rahmad memohon kepada sekdes agar pengukuran tersebut di lakukan esok hari namun permohonan rahmad kepada sekdes sangat dingin dan tidak merespon permohonan tersebut langsung mematikan komunikasi dengan mengatakan ini atas perintah kades ucapnya ketika meniru kan ucapan sekdes ungkap rahmad.
Adapun dari kronologis tersebut dua hari kemudian surat dari hasil pengukuran tanah keluar yang mana sekdes desa sekip melakukan pemalsuan tanda tangan atas nama rahmad selaku kadus yang mana Rahmad sendiri tidak pernah melakukan hal pengukuran tanah tersebut dalam kasus ini sekdes sudah melanggar hukum yang ada dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masuk ke dalam pengertian memalsu surat dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
Dalam hal tersebut diduga adanya tindakan pelanggaran hukum yang di lakukan kades dan sekdes juga adanya indikasi dugaan kasus korupsi yang ada di pemerintahan desa sekip kec.Lubuk Pakam
kab.Deli Serdang sehingga rahmad selaku kadus desa sekip di jadikan kambing hitam dengan memecat agar perlakuan mereka yang sudah diketahui rahmad tidak tercium oleh pemerintahan kab.Deli Serdang.
Amat di sayangkan Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan ketika melantik pejabat pemerintahan desa tidak di seleksi mengenai aturan administrasi yang ada di pemerintahan sehingga para pejabat desa yang kurang memahami akan administrasi pemerintahan menjadi arogan dan melakukan hal semena-mena terhadap bawahannya.
Terjadi nya pemecatan tersebut Rahmad Maulana akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas apa yang di alaminya kasus ini akan di bawa kerana hukum Polresta Deli Serdang atas pemalsuan tanda tangan dokumen pengukuran surat tanah dan pemecatan sepihak di lakukan oleh kades yang di tandatangani camat Lubuk pakam akan di laporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kab.Deli Serdang.