www.persnews.my.id,makassar,| |
KABUPATEN BEKASI,- Fenomenal parkiran kendaraan bermotor ilegal yang telah lama beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari Dinas terkait dan Penegak Perda di Pasar Lama Cikarang memunculkan nada sumbang di tengah para pengunjung khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya.
Berbagai pertanyaan muncul di benak masyarakat terkait parkiran kendaraan bermotor di duga ilegal yang telah lama beroperasi namun pihak Dinas terkait termasuk Penegak Perda selaku pihak yang memiliki kewenangan dalam penertiban umum tak kunjung malakukan penertiban lokasi,.
Sementara para pengunjung Pasar Lama Cikarang yang datang selalu mengeluh dengan keberadaan parkiran motor yang memenuhi seantero Pasar Lama dan bahkan juga sampai pada lokasi perdagangan ternak milik Dinas Peternakan.
Merujuk pada persoalan tersebut pengunjung maupun warga sekitar beranggapan adanya dugaan Cawe-cawe pihak Dinas dan Penegak Perda berkolaborasi dengan pengelola parkiran untuk menarik keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan lahan milik Pemerintah Daerah yang di salah gunakan.
Hal tersebut di tepis oleh Kabid Peternakan, Dedi saat di konfirmasi Awak Media di ruangannya (03/01/2023), " Kalau setahu saya pemanfaatan lahan parkir itu adanya di luar Pasar Hewan dan saya juga baru tahu ada informasi seperti ini, " jelasnya.
Dikatakan Dedi bahwa dirinya sering berkomunikasi dan bersosialisasi dengan Paguyuban Pedagang Pasar Hewan di lokasi tersebut guna memberikan penyuluhan terkait Pasar Hewan.
"Bahwa Aset Pasar Hewan ini tidak boleh untuk di komersil kan seperti untuk tempat parkir kendaraan," katanya.
Disinggung bahwa praktek perparkiran tersebut adalah atas izin dari Dinas Peternakan, Kabid Peternakan pun membantah dan bahkan justru berterima kasih pada Awak Media yang telah memberikan informasi tentang penyalahgunaan Aset Milik Dinas Peternakan.
" Saya tidak tahu ini dan alhamdulilah saya di beri tahu, menurut saya ini sangat menyalahi aturan," tegas Dedi.
Lanjutnya, " Berarti pembinaan yang saya lakukan tidak di dengar oleh mereka, memang saya mengunjungi lokasi Pasar Hewan itu dua minggu sekali dan itupun pagi dan itu sebelum berangkat kekantor, pasaritukan jam operasinya dari jam 5 subuh sampai jam 10 pagi itu sudah tradisi dari dulu dan setelah itu kosong, walaupun kosong tidak boleh di pakai dan dengan adanya ini ini sangat-sangat menyalahi aturan, " terangnya.
Ditanyakan tentang tindakan yang akan di lakukannya, Ia menegaskan bahwa," Saya akan langsung merapat ke lokasi sore ini dan memberikan teguran lisan terlebih dahulu ke Ketua Paguyuban kalau di abaikan saya akan kirim surat ke Satpol PP dengan tembusan ke Bupati untuk di tindak lanjuti," pungkas Kabid Peternakan Kabupaten Bekasi, Dedi.
Tarik Benang Merah, Jangan Jebret-jebret
Sementara disisi lain Plt Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi saat di konfirmasi Awak Media (03/01/2023) Sore mengatakan," Kita akan koordinasi dengan Dinas terkait, kita harus tau terlebih dahulu permasalahannya apa terus jalan ceritanya bagaimana kita harus tahu terlebih dahulu baru kita koordinasi dengan instansi terkait yang menanganinya, baru nanti kita bisa tarik "Benang Merahnya"..oh ternyata permasalahannya seperti ini harusnya bagaimana, karena kalau saya belum tahu permasalahan persisnya dan bagaimana solusinya maka saya belum bisa memberikan statement, karena engga tahu kondisi sebenarnya bagaimana, dan kewenangannya siapa, kita atau bukan, mangkanyakan harus tahu dulu duduk persoalannya,"tuturnya memaparkan.
" Jadi kita wajib tahu dulu permasalahannya, jangan jebret-jebret bae, jadi biar ada solusinya mangkanyakan kita perlu berkoordinasi dengan Dinas Instansi terkait, terkait masalah trantib disini, entar kita kabarin," pungkas Plt Satpol PP Kab.Bekasi, Deni Mulyadi.
(Joggie).