GKM SULTRA demonstrasi di DPRD provinsi Sultra dan gubernur Sultra terkaikejelasHukum Peternakan di Wawolemo(Senin,16/01/2023) |
www.persnews.my.id,makassar Indra dapa selaku jendral lapangan GKM menyatakan dalam aksi demonstrasi yang dilakukan di DPRD provinsi Sulawesi tenggara yaitu terkait lahan peternakan masyarakat wawolemo dan tirawuta yang dimana pihak Pemda provinsi Sulawesi tenggara mengklaim atas tanah peternakan masyarakat wawolemo sejak tahun 1980-2023 tak ada inisiatif pemerintah provinsi Sulawesi tenggara.
" Untuk mengembalikan atas hak tanah leluhur kami yang sampai hari ini Pemda provinsi Sulawesi tenggara telah mengekploitasi tanah peternakan masyarakat wawolemo yang berstatus angraria APL"
Dan juga pihak DPRD provinsi Sulawesi tenggara agar secepatnya menindaklanjuti laporan GKM sultra dan juga pihak Pemda provinsi Sulawesi tenggara agar bertanggung jawab atas kewajiban hukum yang di nilai sangat mencekam yang dimna Pemda provinsi Sulawesi tenggara yang tak ingin mengembalikan hak atas tanah peternakan masyarakat wawolemo sejak tahun 2005-2023
Indra dapa selaku jendral lapangan GKM SULTRA menyatakan sangat berterima kasih kepada pihak DPRD provinsi Sulawesi tenggara komisi II yang telah menerima kami dengan baik bahwa pada tanggal 24 pihak DPRD provinsi Sulawesi tenggara akan melakukan mediasi pihak Pemda dan masyarakat wawolemo untuk melakukan (RDP) rapat dengar pendapat di aula kantor DPRD provinsi Sulawesi tenggara
"Dan juga saya mengharapkan lahan peternakan masyarakat wawolemo dan tirawuta agar secepatnya di kembalikan oleh masyarakat dan di alih pungsikan di bidang sektor pertanian dan peternakan di karenakan masyarakat sangat membutuhkan lahan tersebut"
Indra dapa mengatakan bahwa sedangkan dalam perjanjian mereka hanya meminjam atas lahan masyarakat desa wawolemo dan desa tirawuta bukan memiliki atas lahan peternakan tanah masyarakat desa wawolemo dan desa tirawuta sepenuhnya atas lahan masyarakat yang di kelola pihak Pemda provinsi Sulawesi tenggara dan dinas peternakan provinsi Sulawesi sudah waktunya yang sangat lama dan sudah puluhan tahun
"Sedangkan dalam perjanjian kontrak pinjam pakai bahwa Pemda provinsi Sulawesi tenggara sangat jelas bahwa dalam kajian hukum peraturan pemerintah menegaskan bahwa lahan masyarakat desa wawolemo harus di kembalikan dan di manfaatkan kan dalam bidang pertanian
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.40/1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah, dalam pasal 41 dijelaskan bahwa tanah yang dapat diberikan dengan hak pakai adalah tanah Negara; tanah hak pengelolaan; tanah hak
Selanjutnya dalam pasal 49 ayat (1) menegaskan hak pakai atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Tak ada alasan Pemda provinsi Sulawesi tenggara untuk tidak mengembalikan hak atas tanah peternakan yang di klaim dan di ekploitasi bertahu tahun
Dan juga Roni selaku Komisi II DPRD provinsi Sulawesi tenggara mengatakan akan melakukan mediasi secepatnya dan juga kami akan mengadakan pertemuan kepada Pemda provinsi Sulawesi tenggara dan juga pihak tokoh masyarakat untuk melakukan RDP rapat dengar pendapat di DPRD provinsi Sulawesi tenggara.
"Dan juga kami sdh tetapkan pada tanggal Selasa,24,01,2023 pada jam kedua Aan di upayakan melakukan tindak lanjuti terkait lahan masyarakat di wawolemo dan tirawuta