Postingan

Hak Pilih Suara Menjadi Taruhan Untuk Jabatan di Pemerintahan

Persnews

makassar,sul,sel,|

Pantai Labu,Deli Serdang – Masih mengenai kasus kades bagan serdang kec.pantai labu kab.Deli Serdang yang memberhentikan kaur perencanaan umum berinisial MS Rabu 25/1/23.

Pemerintahan desa bagan serdang yang di jabat oleh Imran terlihat tidak objektif dalam melengkapi administrasi yang ada di pemerintahan yang mana semena-mena dalam pemberhentian atau pemecatan yang di alami (MS) yang telah melanggar UU 6 tahun 2014 tentang desa mendefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

Adapun pemecatan terhadap MS diduga adanya pihak ketiga yang berada di dalam pemerintahan desa bagan serdang yang menginginkan posisi MS di dalam pemerintahan desa tersebut.

Adanya indikasi pelanggaran administrasi yang terlihat dalam surat pemberhentian kerja awak media mencoba untuk mengkonfirmasi camat pantai labu melalui pesan whatsApp mempertanyakan apakah camat mengetahui pemberhentian kerja terhadap MS, namun camat membalas dan memberi arahan untuk mengambil informasi kepada kasi pem pak Abdul Mufid yang terkesan melempar pertanyaan kembali kepada bawahannya padahal surat pemberhentian kerja tersebut di tembus kan ke camat.

Abdul Mufid sebagai kasi pem di kec.Pantai Labu ketika di temui awak media mengatakan bahwa dirinya sampai sekarang belum menerima laporan pemberhentian kerja MS dan menyampaikan kepada awak media bahwasanya MS di duga tidak berpihak kepada kepala desa di saat pemilihan pejabat desa yang mana MS sendiri bekerja di wilayah pemerintahan desa bagan serdang yang di jabat oleh Imran selaku kepala desa bagan serdang dua periode.

Masih kata Abdul Mufid ketidak harmonisan mereka MS dan kades atas terjadi nya pemecatan unsur dari omongan warga jika Imran terpilih menjadi kades di pemerintahan desa bagan serdang MS akan mengundur diri namun awak media mempertanyakan kembali bisa di buktikan Abdul Mufid tidak bisa untuk membuktikan perkataan tersebut.

Dalam prihal tersebut Abdul Mufid menyampaikan kepada awak media jika adanya pemilihan kepala pejabat baik pemerintahan desa maupun daerah kami harus memilih kepala pejabat yang di tuju karena kami berada dalam wilayah lingkup kinerja pejabat tersebut ucapnya.

Yang menjadi acuan dalam kasus ini jika pemerintahan daerah baik desa dan jajarannya mempertaruhkan suara dan hak pilih harus mengalami dalam tekanan jika tidak ikut memilih maka posisi dan jabatan akan terganti apakah suara demokrasi sudah mati!? Sehingga harga diri dan masa depan menjadi taruhannya seperti yang di sampaikan oleh Abdul Mufid selaku kasi pem di kec.pantai labu.

Pemecatan terhadap MS akan terus di perjuangkan sampai hak dan keadilan yang 

didapatkan yang mana di dalam pemerintahan tersebut terjadinya tindakan pemecatan dan juga adanya  pemalsuan tanda tangan yang dialami nya oleh perangkat desa bagan serdang kec.pantai labu kab.Deli Serdang dari tahun 2020 sampai 2021 dan adapun info di dapat karena adanya pemberitaan atas MS mengenai pemalsuan tanda tangan anggaran tahun 2022 di silvakan oleh kades untuk berusaha menutupi kesalahannya dari tahun sebelumnya.(*)

Posting Komentar