www.persnews.my.id,makassar, |
Kegiatan jumat curhat itu di hadiri, Kapolsek Longkib Iptu Safrizal Ariga, SH., Kepala Desa Sikerabang Ella Saiful Basar, Ketua BPG dan Anggota, Para Tomas, Toga, Todat dan Topu, dan Masyarakat.
Kepala Desa yang hadir dalam kegiatan itu, mengapresiasi kegiatan Jum'at Curhat yang dilaksanakan Pihak Polsek Longkib untuk mendekatkan diri kepada Masyarakat dalam menampung Aspirasi Masyarakat. Diharapkan kepada Masyarakat agar menyampaikan Aspirasi secara Langsung kepada Bapak Kapolsek yang meliputi proses Hukum Pidana dan lainnya.
Pada kesempatan itu Masyarakat juga mengapresiasi kegiatan Jum'at Curhat yang dilaksanakan Pihak Polsek Longkib untuk mendekatkan diri kepada Masyarakat dalam menampung Aspirasi Masyarakat.
"Kami mohon dilakukan Bimbingan Hukum terkait Permasalahan KDRT, Pembakaran Lahan, Narkoba dan Tindak Pidana Lainnya,"
"Jika Masyarakat melakukan penangkapan secara langsung terhadap Pelaku Pencurian yang secara spontanitas tersulut Emosi,"
"Terkait Masalah kenakalan Remaja seperti Geng Motor,"
"Mohon penjelasan Apa saja Perkara yang bisa diselesaikan di Desa dan Perkara yang diselesaikan tanpa masyarakat melakukan Pelaporan,"
Sementara itu, Kapolsek Longkib Iptu Safrizal Ariga mengtakan, Kegiatan Jum'at Curhat ini merupakan Program Unggulan Bapak Kapolda Aceh dan telah dilaksanakan sebelumnya oleh Bapak Kapolres, saat ini Program dilaksanakan oleh Bapak Kapolsek untuk mendengar langsung Aspirasi Masyarakat di Tiap Desa.
Menurutnya, Terkait Pelayanan Polri yang diberikan oleh Masyarakat berupa Laporan Polisi, Penerbitan SKCK, Penerbitan LKB dan untuk SIM saat ini Polres Subulussalam belum bisa mengeluarkan karena belum memiliki Perangkat Lunaknya.
"Polsek Longkib siap dan memang sudah menjadi Tugas dalam memberikan penyuluhan Hukum terhadap Masyarakat tetapi dikarenakan Aceh memiliki kewenangan dalam penyelesaian masalah di Desa yang tertuang dalam Qanun Aceh tentang penyelesaian 18 Perkara Non Pidana di Kampong,"ungkapny.
Dikatakan lagi, Terkait Kenakalan Remaja disini kita harus melibatkan peran serta orang tua dalam pengawasannya karena baik buruknya Remaja tergantung Bimbingan Orang Tua dirumah masing - masing dan Pihak Desa Juga bisa membuat aturan terkait hal tersebut.
"Terkait dengan Perkara yang bisa diselesaikan di Desa sesuai Qanun Aceh seperti Penganiyaan Ringan, Permasalahan Keluarga, Pencurian Ringan,"ujarnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, Terkait Penangkapan terhadap pelaku Kejahatan yang dilakukan oleh Masyarakat, diharapkan tidak melakukan penganiyaan terhadap orang lain walaupun beliau sudah melakukan kejahatan karena hal tersebut bertentangan dengan Hukum yang berlaku.
"Sebaiknya jika ada sebuah kejadian Tindak Pidana segera Masyarakat melaporkan Kepada Kepolisian,"pungkasnya.