Postingan

Kepolisian Republik Indonesia pada dasarnya wajib pengayomi rakyatnya baik permasalahan keluhan maupun penjelasan.

Persnews

 

www.persnews.my.id,makassar,|
Kapolri Harus Tau Ini......!!!,

6 kali Melapor Tak 1 Pun Ditangani Polisi. Begini Kata Ishak Hamzah

Makasar,tanggal,14,01,2023

Namun ini tidak belaku bagi

Ishak Hamzah warga indonesia/kec,tamalate/prov,..Sul.Sel

"makassar, dimana sejak tahun 2011 tepatnya 14 juni 2011  Ishak Hamzah mendatangi kantor Polrestabes Makassar untuk melopar atas kejadian yang menimpa dirinya.




"Sudah 6 Laporan Polisi di Kantor Polisi Yang Berbeda Di Wilayah Hukum Polda Sulawesi selatan hasilnya Hanya Jadi Sampah," tukas Ishak, Jumat,13/1/2023 di....



Ishak juga menjelaskan sudah mengadu ke kantor polisi ternyata hanya gigit jari bahkan sekarang berkas laporannya hanya jadi sampah.



“Sudah jadi sampah ini laporan saya pak, bolak balik kantor Polisi Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel tapi saya ini mungkin hanya dianggap lalat busuk pengganggu penciuman para Oknum polisi saja,” ujar Ishak Hamzah dengan nada emosi di kantor LMNN jalan Bawakaraeng Makassar.




Hamzah juga menceritakan secara rinci, 6 laporan Ishak Hamzah yang dimandulkan bahkan tidak jelas keberadaannya sampai sekarang, dan ini dibuktikan dengan diantaranya Surat Tanda Bukti Lapor : 1672/K/VI/2011, tanggal 14

Juni 2011 Restabes Makassar, Laporan Polisi Nomor : LP/671/K/III/2012/Restabes Makassar, tanggal 17 Maret 2012, Laporan Pengaduan Ishak Hamzah tanggal 9 Agustus 2019, Surat Perintah

Penyelidikan Nomor : SP.lidik/2133/VII/Res.1.11/2019/Reskrim, tanggal 19 Agustus 2019.



Ditambah lagi,katanya, surat Tanda Terima Laporan Ishak, tindak pidana pencurian, tanggal 23 Agustus 2019, Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik/2273/VIII/Res.18/2019/Reskrim, 29 Agustus 2019, Surat Tanda

Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/140/V/2021/SPKT, tanggal 4 Mei 2021 di Polda Sulsel,

Surat Tanda Penerimaan Laporan / Pengaduan : Aduan/887/IX/2021/Polsek Tamalate, tanggal 9

September 2021.



“Percuma pak lapor polisi, bahkan ada laporan saya sudah basi alias kadaluarsa karena tidak pernah ditindak lanjuti, sudah berjalan 11 tahun dari 2011 melapor pengrusakan, tapi ada apa? Ya gigit jari saja, apa polisi itu bisa jadi pengayom bagi rakyat tertindas seperti saya ini,” tutur Ishak Hamzah didampingi kuasa hukumnya Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar.



Semua laporan Ishak Hamzah terkait Objek Tanah di Kampung Barombong Nomor 61, Parentana Karaeng Limbung, Parentana Petoro Gowa, Parentana Makassar, sekarang Kampung Barombong, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar atas nama Sultan Sumang dan Hamzah Daeng

Taba seluas 64 Hektar, berdasarkan Kohir Nomor 25 CI, Persil Nomor 23 SI 18,34 Hektar, Nomor 24 SII, 12,66 Hektar, 48 SII, 2,27 Hektar, 49 SII 4,79 hektar, 53 SII, 1,19 Hektar, 30 DVV 2,35 hektar, 31 DII 3,25 hektar, 18 DII 8,75 hektar, 109 DII 10,65 Hektar hanya sia sia belaka.



Sementara itu Kuasa Hukum nya dari Kantor LKBH Makasar, Muhammad Sirul Hak menyatakan ada kejanggalan dan aneh bagi pihak kepolisian yang tidak menanggapi laporan masyarakat.



"Anehnya, dan janggal laporan warga tidak ada kejelasan bahkan ini sudah melapor ke Propam Polda Sulsel tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kan kasihan warga pencari keadilan, hukum di negara ini seakan sudah runtuh,"  beber Muhammad Sirul Haq.



Diakhir keluhannya Ishak Hamzah mengatakan, percuma Lapor Polisi, jika ini yang sudah digaungkan Ishak Hamzah dan Ternyata buntu, apakah masih perlukah bertanya adalah penegakan hukum di negara ini.


"Ataukah negara Indonesia ini masih adakah?, tanya nya kembali.



Diakhir penuturannya, Muhammad Sirul Haq, menekankan kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Nanang Sujana, untuk segera mengevaluasi kinerja jajarannya baik di Polda Sulsel maupun khususnya Polrestabes Makassar dan memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap klien kami Ishak Hamzah.

Posting Komentar