www.persnews.my.id,makassar, |
Gowa - Segenap pengurus dan anggota DPN LABRAKI menghadiri persidangan kasus tanah atas perlawanan ekseskusi oleh seorang wanita bernama Hj Maniati.(Rabu /4/1/2023)
Kasus Tersebut telah beberapa kali dimenangkan di Pengadilan oleh salah seorang ahli waris Sultan dg Sutte diwakili oleh kuasa insidentil dari para ahli waris Mappatoba Daeng Sanre.
Perkara Tersebut telah berproses mulai dari tahun 1981 hingga sekarang namun mantan lurah bontoramba juga selaku saksi pelawan eksekusi di pengadilan negri sungguminasa kabupaten Gowa, alimuddin usman, SE teleh mengeluarkan surat bahwa tanah tersebut tidak bersengketa tentu hal tersebut sangat merugikan para ahli waris yang telah diwakili oleh Mappatoba daeng sanre.
Saat Di temui awak media Mappatoba daeng sanre selaku ahli waris juga selaku kuasa insidensil Mengatakan, "Saya Berharap kasus sidang Eksekusi tanah kami ini segera tuntas ,jangan cederai Putusan Mahkamah agung,keadilan buat kami sudah jelas, "Tuturnya.
saya rasa Majelis hakim dapat menilai bahwa keterangan mantan lurah ini, jelas Tidak dapat diterima,Pasalnya Alimuddin Usman, SE, tidak mengakui bahwa tidak mengenal Hj Maniati di depan majelis hakim, padahal Jelas Mereka berdua Ini pernah satu kantor di kelurahan bonto ramba, kala itu alimuddin usman, SE menjabat sebagai Lurah dan hj maniati sebagai staf pemerintahan, Ini sama saja memberikan kesaksian palsu, "Ungkapnya
Sementara Di Tempat Yang sama , Ketua umum DPN LABRAKI Abd Hapid Daeng Tiro, pun menanggapi ," kasus ini diduga kuat terjadi permainan yang di sinyalir ada konspirasi terselubung dengan instansi terkait.Saya Berharap Semoga dugaan tersebut tidak terjadi, namun bila hal dugaan itu benar, maka kami tidak akan segan segan melaporkan ke Siwas bahwa ada dugaan nepotisme didalam kasus ini, " Jelasnya.
Di tambahkan, "dalam waktu dekat hal Lembaga kami akan kawal laporan terkait dugaan pernyataan dan surat palsu yang telah dikeluarkan mantan lurah Alimuddin Usman SE, di Polda Sulsel, yang jelas melanggar Pasal Pasal 263 dan 264 KUHP terkait pembuat dan pemakai surat palsu dengan ancaman 8 tahun penjara ,"Tutupnya .
Penulis : Salman Ds
Adm : Redaksi