JAKARTA - Bagaimana mungkin keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha Esa dapat di wujudkan oleh Oknum Hakim Abd. Halim Zailani , bertugas di pengadilan agama Tigaraksa Jakarta.
Sementara keadilan bagi anak biologisnya menuntut biaya hidup diketahui Marham Aqil (22) dan Marwah (18) dan tiga adik - adik mereka, hingga kini tidak mereka dapatkan. Mereka semua tinggal di Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh.
Padahal kita mengetahui, hakim sebagai titisan tangan tuhan di muka bumi, sosok seorang hakim menjadi tumpuan rakyat yang ingin mendapat keadilan. Namun demikian apa yang dilakukan oknum hakim Abd. Halim Zailani bertentangan dengan nilai Pancasila dimana dia telah menelantarkan anak biologisnya sendiri.
Begitu juga kewajibannya dan bertanggung jawab terhadap anak padahal jelas disebutkan dalam undang - undang seperti sesuai Pasal 26 ayat (1) UU 35/2014, yang salah satunya mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak dengan cara memberi nafkah. Namun hal ini sama sekali tidak pernah di praktekkan oknum hakim tersebut.
" Tujuan kami datang ke Jakarta untuk mempertanyakan tanggung jawab ayah kandung kami seorang hakim bertugas di Pengadilan Agama Tigaraksa Jakarta. Saya dan empat adik saya sebelumnya telah pernah dijanjikan ayah untuk membiayai hidup kami Rp 5 Juta perbulan namun janji itu tidak pernah kami terima," Kata Marham Aqil sedang merawat adiknya Marwah disalah satu rumah sakit di Jakarta, Kamis (26/1).
Menurut mereka, hak atau biaya hidup dituntutnya itu telah disepakati oleh oknum hakim Abd. Halim Zailani (orantua biologis red). Dimana berdasarkan pengakuan ayah mereka akan mengirimkan biaya hidup sebesar Rp 5 juta setiap bulannya namun ironisnya oknum hakim tersebut ingkar padahal sudah ada surat perjanjian serta sudah dicatatkan di notaris
" Kami di Jakarta telah tiga Minggu, dan pernah kami jumpa di kantor pengadilan Tigaraksa namun orang tua kami tidak mau menemui kami namun saya tidak putus asa , Saya bersama adik saya mendatangi kediaman ayah kami tetapi kata tetangga ayah kami bahwa ayah kami telah pindah rumah beberapa hari yang lalu artinya kami tidak mengetahui lagi dimana ayah kami tinggal dan sekarang adik saya sakit karena kelelahan dan dirawat di Ruma Sakit Sari Kasih Karawaci Jakarta ," katanya lagi.
Ditengah mulai keputusasaan dua kakak beradik kepada awak media mengatakan, tidak ada iktikat baik didapatkan dari orang tua mereka, rencana mereka akan mencari keadilan dihalaman mahkamah agung dan kementerian agama dengan cara membentangkan spanduk dengan tulisan " KAMI ANAK HAKIM PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA DITELANTARKAN AYAH KANDUNG" sebut Aqil lagi.
Seperti diketahui, Peristiwa sendiri bermula Januari 2020 silam. Dimana satu dari anak kandungnya ini mendapat penganiayaan oleh ibu tiri mereka, yang tinggal bersamanya di Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.
Kasus inipun pernah dilaporkan ibu kandung dari anak tersebut Welly (41) kepada pihak yang berwajib dan pelaku pun dihukum tiga tahun penjara.
" Namun saat itu isteri oknum hakim tersebut melakukan banding di PN Banda Aceh sehingga vonis 3 tahun tersebut dibatalkan oleh PN Banda Aceh," sebut Welly Wisiska yang saat ini tinggal di kutacane aceh tenggara .
Ditengah keterbatasan dirinya dalam mengikuti atau melanjutkan kasus tersebut ibu kandung korban pasrah tidak tahu mencari keadilan kepada siapa, terutama terhalang biaya dan anehnya pembatalan vonis hukuman tersebut tidak diketahui ibu korban saat itu.
" Setelah peristiwa tersebut semua anak - anak saya pelihara karena kuatir akan terulang kembali perbuatan penganiayaan , anak saya ada lima satu kuliah di banda aceh artinya 4 orang tinggal dengan saya," ibu korban mengisahkan.
Bahkan, pasca kejadian oknum hakim tersebut pindah tugas menjadi kepala pengadilan Agama Bantul sebelumnya wakil ketua pengadilan agama Bireun , Dan saat itu berita penganiaayaan inipun sempat viral di beberapa media lantas oknum hakim menelpon mantan istrinya untuk menanggung belanja anak - anaknya agar karirnya tidak bermasalah .
"Mantan suami saya menelpon saya akan membiayai biaya hidup dan biaya sekolah anak saya yg saya pelihara 4 orang sebanyak 5 juta rupiah perbulannya dan 1 orang anak saya yang sedang kuliah di banda aceh akan dibiayai langsung mantan suami saya," sebutnya.
Namun itu semua harus dengan syarat bersedia membuat surat pernyataan supaya mantan istri oknum hakim tersebut tidak lagi keberatan terhadap kasus penganiayaan anaknya.
" Lahirlah surat perdamaian dan surat pernyataan biaya hidup saya telah dicatatkan di notaris. Seiring berjalan waktu Ternyata surat perjanjian biaya hidup anak anak saya tersebut hanya modus belaka. Bahkan hanya sekali dikirim 5 juta selanjutnya tiga jutaan dan bulan berikutnya dua jutaan setelah itu tidak ada lagi dikirim," sebutnya lagi.
Akibat kejadian tersebut anak biologis anak - anak oknum hakim, terutama yang pertama terancam tidak kuliah lagi dan anak kedua tidak sekolah lagi karena keterbatasan biaya.
" Jangankan untuk sekolah biaya untuk makan anak anak sayapun terancam," sebut Welly .
"Saat ini anak pertama dan kedua saya sedang menuju jakarta ingin mencari keadilan terhadap tanggung jawab orang tua kepada anak semoga ada keadilan bagi anak anak saya," katanya lagi.
Tempat terpisah anak tertua oknum hakim pengadilan agama Tigaraksa yang dimaksud saat ini sudah berada di jakarta mencari keadilan untuk ketemu pihak pimpinan ayahnya.
"Saya mencari keadilan karena biaya hidup adik adik saya sedang terancam sementara ayah kami lebih mementingkan biaya hidup anak isteri mudanya sebanyak tiga orang sementara itu bukan anak kandung ayah kami tetapi anak isteri mudanya dari pernikahan dengan orang lain " ucap Mahram Aqil Munawar anak tertua oknum hakim tersebut
Oknum hakim tersebut dikenal bernama Abd. Halim Zailani sebelumnya kepala pengadilan agama padang sedempuan sumut lalu wakil ketua pengadilan agama kabupaten bireun aceh serta kepala pengadilan agama kabupaten bantul dan saat ini hakim pengadilan agama Tigaraksa Jakarta