www.persnews.my.id,makassar,| |
Oknum anggota Polsek Rogojampi Polresta Banyuwangi yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) beranama Aipda Nurchoiri di Laporkan ke propam karna perbuatanya yang di duga menghalangi peliputan dan membentak bentak Jurnalis tanpa diketahui alasan yang jelas.
Kejadian tersebut menimpa jurnalis Agus Khafi dari media pusakanews.net saat bertugas meliput pelaporan warga Desa Gintangan Kecamatan Gintangan akibat tanah miliknya di srobot dan di tambamg oleh pengusaha tambang ilegal.
" Saat itu saya ijin untuk mengambil foto, tapi tidak diperbolehkan , saat saya tanya kenapa tidak boleh, langsung dijawab dengan suara bernada tinggi mengatakan tidak boleh " Ungkap Agus Khafi
Lanjut Agus Khafi, dimana kejadian tersebut terjadi dua kali disaat menerima telphon dari Kanit Reskrim IPTU IGP Wiranata yang saat itu sedang bertugas diluar kantor
" Pak kanit ngerti dan dengar semua mas, kata kata kasar yang dikeluarkan, padahal saya bilang ini tlfon Kanit, dia malah membalas dengan Nada Tingi dengan ngomel bilang Kurang Ajar " Tandas Agus Khafi
Hal tersebut dibenarkan oleh rekan seprofesinya bernama Heru dari media kabari.id dimana hal tersebut sangat mencedrai institusi Polri yang PRESISI
" Teman saya tersebut sudah meminta izin lo mas, dan dia juga bilang tlphon dari kanit, menurut saya dia sadar melakukan itu karna sangat keluar dari etika kepolisian, teman saya sudah melaporkanya mas ke Propam" terang Heru yang saat itu juga ikut peliputan
Tak hanya kepada rekan Media, sebelumnya perlakuan Oknum Anggota Polsek Rogojampi tersebut yang keluar dari etika yang seharusnya tidak boleh di lakukan itu, juga menimpa warga Desa Rogojampi kec Rogojampi bernama joko
" Ya mas dulu saya juga mendapatkan perlakuan sama membentak bentak pada saat melakukan pendampingan pelaporan warga " terang Joko yang juga selaku Sekertaris Forum Rogojampi Bersatu ( FRB )
Oknum Anggota Polsek Rogojampi tersebut bukan dari keluarga sembarangan dimana saudara darinya yang bertugas di polresta banyuwangi berpangkat Kompol dan salah satunya lagi berpangkat AKP yang menjabat Kapolsek di wilayah Polresta Banyuwangi
Perlu diketahui Oknum tersebut seakan dapat perlindungan dari saudaranya tersebut, pasalnya meskipun beberapa kali dilaporkan ke internal kepolisian ( PAMINAL ) Oknum tersebut diduga tidak pernah disidang atau mendapatkan sangsi tegas dari Polda Jatim
Saat dimintai keterangan Aipda Nurchoiri dengan wajah sangarnya hanya menjawab dengan singkat sambil berlalu kebruangan Kapolsek Rogojampi
" Saya mau menghadap " singkatnya langsung masuk ruangan Kapolsek.
Mrnurut UU Pers ketentuan pidana pasal 18 mengatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Sementara ini belom ada keterangan resmi dari Polresta Banyuwangi atas kejadian tersebut sampai berita ini ditayangkan.