Postingan

OPINI Salman Sitaba,' Dengan Maraknya Berita Kades di duga Selewengkan Dana Desa

Persnews
www.persnews.my.id,makassar,|

GARDATIMURNEWS.COM | GOWA - Maraknya Pemberitaan Di media online maupun Media Cetak dan elektronik ,Terkait laporan dan informasi kepala desa (Kades) yang diduga melakukan penyelewengan dana desa maupun proyek pembangunan yang di duga tidak sesuai standar Di Negri ini, Terkhusus dalam pantauan Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.(Rabu.11/1/2023)


Meski informasi tersebut masih dalam dugaan masyarakat atau LSM  maupun wartawan,Salman Sitaba mengingatkan para kepala desa agar dapat menghindari penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan beberapa proyek pekerjaan proyek fisik yang terkadan di sinyalir, tidak sesuai bestek.


Agar Para Kepala desa (Kades) Terhindar dari jeratan kasus tindak pidana korupsi dengan hukuman  Pasal 2 atau 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,yang Sudah Pasti dapat menjadi momok bagi terduga pelaku itu sendiri.


Oleh karena itu, saya Sebagai ketua Tim Pengungkap Fakta(TPF)  LSM LABRAKI (Lembag Barisan Rakyat Anti korupsi indonesia) berharap dan Pentingnya untuk mengingatkan Para Kepala Desa (Kades) agar dapat menjalin komunikasi dan koordinasi dengan siapa saja, baik masyarakat maupun para rival, dan tokoh desa Serta Seluruh instansi atau lembaga yang Berkaitan dalam Pengawasan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana desa (ADD) ," katanya.


Selain itu, ujar dia, segala bentuk perencanaan program pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah desa  sangat perlu dan penting  melibatkan tokoh agama, masyarakat, dan tokoh pemuda serta tokoh praktisi anti korupsi yang ada di wilayah masing masing agar dapat bermusyawarah untuk merumuskan program tersebut,Sehingga keterbukaan informasi publik lebih nyata jelas, "Tegasnya


"Kami pun sangat berharap dan meminta kepada para tokoh agama, pemuda, masyarakat bisa dijadikan mitra. agar di kemudian hari kegiatan musyawarah dapat dijadikan ajang komunikasi dan silaturahmi untuk merumuskan program pembangunan di desa," katanya.


Ia Menambahkan, " kepada para kepala desa (Kades) harus mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi dan norma-norma masyarakat, serta cepat dan tanggap menindaklanjuti hal-hal yang menimbulkan kerawanan, juga dapat melakukan manajemen keterbukaan publik yang akuntabel dan transparan,"


Jika seluruh kepala desa masih ragu dalam menjalankan apa yang dapat menjadi kebijakan karena terbentur regulasi, kata dia, jangan sungkan untuk berkoordinasi dengan dinas inspektorat, organisasi perangkat daerah (OPD), maupun aparat penegak hukum.(APH)


"Hal Tersebut demi untuk meminimalisasi permasalahan hukum pada kemudian hari. Terkhusus kepada para kepala desa itu sendiri, Sebab Regulasi itu menjadi dasar payung hukum kepala desa dalam merumuskan segala sesuatu dan mengeluarkan kebijakan Terkait Penggunaan Anggaran dana desa ( ADD) Dan Dana Desa (DD) Demi kemajuan dan kemakmuran desa yang di pimpinnya Demi Masyarakatnya itu sendiri ," katanya

"Perlu Kita Ketahui  Bersama dari PP  8/2016 mengartikan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Itulah Mengapa Masyarakat Harus dilibatkan dalam bentuk Pengawasan, karena APBN juga bersumber dari pajak rakyat," Tutupnya. 


(Red/*

(SS)

Posting Komentar