Postingan

*Pencurian di THM Paris Kendari, Jumadi SH: Bedakan Hukum Pidana Dengan Hukum Perdata*

Persnews
www.persnews.my.id,makassar,|

Kendari -- Terungkap sudah siapa pelaku dugaan tindak pidana pencurian dan Penggelapan di Tempat Hiburan malam Paris BAR dan KTV Kota Kendari.

Diketahui, Donna Yosa adalah mantan istri Komisaris THM tersebut bernama Velix Gosal yang telah bercerai resmi di Pengadilan Negeri Kendari 28 November 2022.

Manager THM Paris BAR dan KTV Kendari, Wily mewakili perusahaan PT Putra Jaya Indopratama pada laporannya mengatakan, dugaan pencurian dan Penggelapan mobil perusahaan itu terjadi pada Jumat (23/12). Saat itu mobil dengan nomor polisi DT 1558 WE terparkir di depan THM dan langsung dibawa kabur oleh terduga pelaku.

"Pihak kami sudah mencegat namun terduga pelaku masih nekat ambil mobil dan sudah menyiapkan kunci serep," kata Wily saat di temui di Kantor Polresta Kendari saat melakukan pelaporan resmi, Jumat lalu.

Atas pengambilan mobil tersebut, pihak Paris BAR dan KTV yang berada di bawah naungan PT Putra Jaya Indopratama merasa dirugikan dan dihitung mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta lebih.

"Kerugian mobil ratusan juta, ditambah lagi kerugian biaya rental kendaraan beberapa hari ini untuk antar jemput karyawan sama tamu undangan kami," kata Wily menambahkan.

Kuasa hukum Perusahaan PT Putra Jaya Indopratama, Adiarsa MJ, SH saat memberikan keterangan persnya kepada awak media mengatakan, pihak perusahaan sudah diambil keterangannya sebagai saksi termasuk Direktur dan Komisaris sendiri.

"Intinya ini jelas masalah pidana dimana barang atau aset perusahaan diduga dicuri dan digelapkan. Kami yakin penegak hukum bisa memisahkan mana pidana dan mana perdata yang diklaim oleh terduga pelaku," jelas pengacara muda yang juga Aktivis sekaligus Bendahara Umum Toddopuli Indonesia Bersatu, saat dijumpai di Kantor Polresta Kendari usai mendampingi Direktur dan Komisaris Perusahaan memberikan keterangannya, Selasa (3/1/23).

Selain Adiarsa, Tim Kuasa Hukum THM Paris, Jumadi Mansyur, SH juga mengatakan, dalam perkara ini sudah jelas memenuhi unsur pidana pencurian dan penggelapan sesuai ketentuan Pasal 362 dan 372 KUHP Pidana, melihat dan mendengar dari keterangan saksi-saksi.

"Jangan dihubungkan dengan Perdata gono-gini karena unit mobil milik perusahaan bukan milik pribadi. Pihak perusahaan sangat berharap Polresta Kendari segera menangkap pelakunya," tegasnya.

Lanjutnya, klaim terduga pelaku kalau ini masalah Gono-gini itu terlalu jauh. Kami meminta PH nya agar memberikan pemahaman hukum yang benar dan langkah-langkah yang tepat terkait gono-gini kepada terduga pelaku.

Sementara itu, Ketua LSM GMBI Wilter Sultra, Muh Ansar S mengapresiasi sejauh ini kinerja Polresta Kendari.

"Kinerja Polresta Kendari kami acungi jempol termasuk cepat penanganannya karena sudah dipanggil semua saksi-saksi, kami sisa menunggu gelar perkara dan penetapan tersangka agar kasus ini dibuka secara terang benderang dan memberikan pelajaran hukum kepada terduga pelaku," ucap Ansar.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Fitrayadi mengatakan, laporan tersebut dalam tahap penyelidikan dan sejauh ini penyidik telah memeriksa 4 orang saksi.

"Sudah ada 4 orang saksi yang diperiksa. Besok (hari ini-red) kami tunggu kehadiran Direktur perusahaan yang saat ini berada di luar Sultra. Kendaraan tersebut dalam dokumen atas nama perusahaan," pungkasnya kepada awak media, Senin kemarin (2/1/23).

Tim Red

Posting Komentar