www.persnes.my.id,makassar,| |
Makassar Sulawesi selatan
Gabungan Aktivis dari berbagai sektor elemen kembali berkumpul kejalan menyuarakan suatu insiden yang terasa amat Janggal, dimana para peserta aksi menyuarakan suatu kejadian yang Krusial dimana, adanya seorang oknum mantan pegawai kehutanan wilayah Malino berinisial A.K dengan nomor perkara pid.B.LH 278 , diduga melakukan suatu perbuatan melawan hukum yang dimana perbuatannya memasuki wilayah Kawasan Hutan Konservasi TWA Malino tanpa ijin, menebang pohon Pinus lalu mengubah bentuknya menjadi sebuah kusen rumah, dan kusen rumah dijadikan bahan untuk membangun sebuah rumah permanen diatas tanah Kawasan Hutan Konservasi TWA Malino tersebut, dimana perbuatan tersebut tidak sejalan dengan prinsip Hukum sebagaimana Peraturan Hukumnya telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ujar Imam, Dg. Tawang, Jendral lapangan peserta aksi,"
Dalam regulasi itu juga disebutkan, kegiatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar. beserta
Pasal 109, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),”
Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 94 (1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 104 Setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 19, tetapi tidak menjalankan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah), tambahnya Herdiono peserta aksi,"
Dihimpun dari lokasi kejadian yang berada depan Kantor Pengadilan Tinggi Makassar, yang beralamat, Jl. Urip Sumoharjo KM.4, pada hari Rabu, tanggal 11-januari-2023, pukul 3 sore hari, para peserta aksi dari Aliansi Aktivis Prov. Sul-Sel yang menggeruduk kantor tersebut, menyuarakan beberapa ulasan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, mengenai hasil putusan Hakim PN. Sungguminasa yang memutuskan Hukuman Vonis Percobaan kepada pelaku/ terdakwa, terdakwa atas nama Karim juga sampai saat ini
belum ditahan terkait Modus Operandi
Mafia Tanah di Kawasan Hutan TWA Malino, adapun keganjilan yang diuraikan para demonstran yakni terkait adanya perbedaan Vonis antara terdakwa peristiwa tahun 2019 yang lalu, dimana pada peristiwa tersebut para pelaku melakukan pemotongan Pohon Pinus tanpa ijin dari pihak KSDA Malino, namun para pelaku tersebut di Vonis 6 bulan oleh Hakim PN. Sungguminasa, dan hal tersebut sangat berbeda jauh dengan peristiwa
yang bergulir sekarang/ atau sudah di Vonis percobaan oleh Hakim di PN. Sungguminasa, oleh karenanya atas peristiwa tersebut Jaksa Penuntut Umum dari Kajari Gowa melakukan Upaya Banding ke PengadilanTinggi Makassar, dan hal tersebut sejalan dengan pengkajian kami dari Para Aliansi Aktivis Prov. Sul-Sel, makanya sekarang kami mengawal perkara tersebut sampai ke Pengadilan Tinggi Makassar agar perkara Mafia Tanah di Kawasan Hutan TWA Malino tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya, agar Oknum Mafia Tanah tersebut dapat dijerat Hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang dimana telah melakukan banyak pelanggaran Hukum didalamnya, ujar Imam Dg. Tawang jendlap aksi,"
Pimpinan dari Pengadilan Tinggi Makassar merespon akan gerakan yang dilaksanakan para demonstran yang berasal dari Aliansi Aktivis Pro. Sul-Sel pada sore hari itu, yang dimana diwakili oleh Humas Pengadilan Tinggi Makassar, langsung merespon dengan cepat dan memanggil perwakilan peserta Aksi agar melanjutkan ulasannya kedalam gedung Pengadilan Tinggi Makassar, agar dapat didengar lebih lanjut, hasil Investigasi para rekan-rekan aktivis, sesampainya di didalam disuatu ruangan di Gedung Pengadilan Tinggi Makassar, para perwakilan Aksi Demonstran kembali melanjutkan perbincangan dan pelaporannya kepada Pihak Pengadilan Tinggi Makassar, dan hasil dari uraian tersebut, langsung di ATENSI oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. SYAHRIAL SIDIK, S.H., M.H. melaluli perwakilannya dari Humas Pengadilan Tinggi Makassar, bahwa Perkara tersebut akan di- ATENSI, agar terdakwa mendapatkan ganjaran Hukuman yang setimpal atas perbuatan terdakwa yang bernama Karim, imbuh, Humas Pengadilan Tinggi Makassar,"