www.persnews.my.id,makassar,| |
Makassar - Pengerjaan proyek jalan akses Dermaga pulau Lakkang Kera-kera Unhas, Kelurahan Lakkang menuai protes warga.
Pemilik lahan menolak dilanjutkanya proyek tersebut lantaran dirinya tidak tau menahu adanya proyek pemerintah tersebut.berdasarkan penuturan salah satu warga atas nama dg.labbang yang sempat kami mintai keterangannya mengatakan bahwa:
"Saya tidak pernah di libatkan pak, bahkan saya kaget tiba-tiba melihat ada sejumlah orang di lokasi milik saya melakukan pekerjaan pondasi untuk jalan akses Dermaga," ujar warga kepada media.
"Terus terang pak, hak saya di rampas oleh pihak terkait. Harusnya ada penyampaian atau sosialisasi bagaimana dengan lahan ta bisa tidak atau seperti apa," harapnya.dari pihak pemerintah terkait.
Nah dengan adanya pengerjaan ini, kami sebagai warga merasa seolah-olah tidak dihargai sebagai pemilik lahan.
Berdasarkan hasil penelusuran oleh team investigasi beberapa media di lapangan pelaksana dan pemilik lahan sepakat tidak melanjutkan pekerjaan sebelum adanya titik terang.
Usai pemilik lahan dan perwakilan pekerja sepakat untuk tidak di lanjutkan, beberapa tim media menelusuri informasi tentang proyek tersebut ke kantor kelurahan.berdasarkan keterangan dari pak lurah lakkang yang kami temui di Warkop RR jl.AR.Hakim mengatakan proyek itu adalah hasil dari musrembang Namun dari papan informasi proyek di situ tercatat reses oleh salah satu wakil rakyat DPRD kota Makassar yakni Rudianto Lallo SH.yang sekarang ini menjabat sebagai ketua DPRD kota makasaar.jadi ada dua keterangan yang berbeda.ada apa?
Diketahui, proyek pengerjaan ini di bawah kewenangan pemerintah kota Makassar Dinas Pekerjaan Umum Jalan Lingkungan tahun Anggaran 2022. Jl. Akses Dermaga Pulau Lakkang Kera-kera Unhas, Kel. Lakkang (Ress) menggunakan dana APBD,
Penyedia Jasa CV Kartika, Konsultan CV Maelo Primajaya, terhitung tanggal mulai 24 Oktober dan jangka waktu 60 hari Kalender.
Berdasarkan dari papan informasi proyek pengerjaan proyek tersebut sudah melewati batas yang telah di tentukan oleh dinas PU kota Makassar.