Postingan

Tuding Wartawan dan LSM Peminta Uang, Oknum Kepsek SDN-35 Rantau Bayur Banyuasin di Duga Hina Amandemen Negara.

Persnews
Tuding Wartawan dan LSM Peminta Uang, Oknum Kepsek SDN-35 Rantau Bayur Banyuasin di Duga Hina Amandemen Negara.

www.persnews.my.id,makassar|"Ironi Jika Seorang Pendidik Miliki Mental Berfikir Picik, dan tak memahami dasar hukum hadirnya pers".


MATA-ELANG.COM, -Jurnalis merupakan profesi berlandaskan UU Nomor 40 tahun 1999 sebagai salah satu kedaulatan negara yang telah diamandemen, dimana fungsi pers berhak dan memiliki kewajiban menghimpun informasi, mencari fakta, dan melaporkan sebuah peristiwa yang teramu menjadi sebuah berita agar dapat dikonsumsi  masyarakat luas.


Hal tersebut sebagai salah satu upaya negara, selain sebagai wujud menjunjung tinggi Hak asasi manusia warga negara dalam berdemokrasi (mengeluarkan pendapat atau gagasan), dan wujud memberikan hak memperoleh oleh informasi terutama mengenai transfaransi publik.


Setiap aparatur negara berkewajiban membuka ruang informasi kepada setiap pihak dalam menjalankan amanah yang telah diembangkan sebagaimana tuntutan dalam UU Keterbukaan informasi publik (KIP). Disisi lain, hal itu juga sebagai wujud pemberian edukasi kepada khalayak tentang kemajuan dari sebuah sistem yang berkaitan dengan negara.


Berkaitan hal itu, Setiap Pejabat negara dan insan pers memiliki keterikatan sebagai mitra yang tak dapat terelakan dan menjadi wajib untuk saling bersinergi, terutama dalam hal penyemaian informasi.


Ironi, ketika jurnalis mata-elang com daerah kabupaten Banyuasin provinsi sumatera selatan dalam menjalankan fungsi pers untuk mengkonfirmasi oknum kepala sekolah Dasar Negeri (SDN) 35 Rantau Bayur, justru menerima perlakuan yang tidak semestinya.


Perlakuan oknum kepsek tersebut diduga telah mencederai ketentuan yang telah diamandemenkan negara dengan dugaan menghina profesi jurnalis dan kegiatan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).


Berdasarkan informasi yang di kuak awak media,  dugaan tersebut berdasar dari ketika wartawan dilarang yang terkesan dihalang halangi langsung oleh Hilman selaku kepala sekolah SDN 35 Rantau Bayur saat disambangi dan di hendak di tanyai mengenai pengelolaan sekolah dipimpinnya.


"Bukan urusan LSM atau Wartawan untuk Memeriksa dan Bertanya, Yang Berhak Memeriksa Inspektorat dan dinas Pendidikan LSM dan Wartawan hanya Cari Duit Saja Hampir 10 wartawan Tiap Bulan Yang Datang", imbuh Hilman Dengan nada kasar keawak media.


Bahkan, sangat disayangkan ketika awak media menunjukan kartu tanda anggota kewartawanannya, namun secara remeh di tolak oleh oknum kepsek dengan bahasa menuding.


"Kami tidak Butuh pengawasan LSM atau Wartawan karena LSM dan Wartawan Hanya Minta Duit Saja, Apalagi ID card Media Bpk Palsu" tuding Hilman pada profesi LSM dan Wartawan. 


Mengait dugaan tudingan dan terkesan menghina hingga menghalangi kegiatan jurnalistik , oknum Kepsek SDN 35 Rantau Bayur kabupaten Banyuasin diduga telah melanggar ketentuan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis :


“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)".


Selanjutnya diduga mengangkang amanah Undang undang keterbukaan informasi publik No 14 tahun 2008.


Prilaku oknum kepala Sekolah SDN 35 Rantau Bayur kabupaten Banyuasin, tentu telah melukai hati dan dinilai telah menginjak profesi jurnalis.


Diimbuhkan koordinator wilayah Media MATA-ELANG.COM, bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum atas prilaku oknum kepsek dan mengembalikan nama Marwah dan nama baik insan pers.


"Ini tidak hanya mencederai ketentuan undang-undang, namun juga telah menghina profesi jurnali se-Indonesia dan termasuk para rekan Aktivis yang bernaung di lembaga sosial masyarakat. Sepatutnya hal ini kami lakukan upaya hukum, minimal kepsek harus memahami bahwa insan pers dan aparatur negara adalah mitra", imbuh Jamhadi.


Jamhadi menegaskan, jika oknum kepsek tak melakukan upaya perminta maafpan dalam kurung waktu tiga kali dua puluh empat (3 x 24) jam, maka pihaknya akan langsung membuat laporan dan melayangkan ke  aparat penegak hukum.


Tuding Wartawan dan LSM Peminta Uang, Oknum Kepsek SDN-35 Rantau Bayur Banyuasin di Duga Hina Amandemen Negara.


"Ironi Jika Seorang Pendidik Miliki Mental Berfikir Picik, dan tak memahami dasar hukum hadirnya pers".


MATA-ELANG.COM, -Jurnalis merupakan profesi berlandaskan UU Nomor 40 tahun 1999 sebagai salah satu kedaulatan negara yang telah diamandemen, dimana fungsi pers berhak dan memiliki kewajiban menghimpun informasi, mencari fakta, dan melaporkan sebuah peristiwa yang teramu menjadi sebuah berita agar dapat dikonsumsi  masyarakat luas.


Hal tersebut sebagai salah satu upaya negara, selain sebagai wujud menjunjung tinggi Hak asasi manusia warga negara dalam berdemokrasi (mengeluarkan pendapat atau gagasan), dan wujud memberikan hak memperoleh oleh informasi terutama mengenai transfaransi publik.


Setiap aparatur negara berkewajiban membuka ruang informasi kepada setiap pihak dalam menjalankan amanah yang telah diembangkan sebagaimana tuntutan dalam UU Keterbukaan informasi publik (KIP). Disisi lain, hal itu juga sebagai wujud pemberian edukasi kepada khalayak tentang kemajuan dari sebuah sistem yang berkaitan dengan negara.


Berkaitan hal itu, Setiap Pejabat negara dan insan pers memiliki keterikatan sebagai mitra yang tak dapat terelakan dan menjadi wajib untuk saling bersinergi, terutama dalam hal penyemaian informasi.


Ironi, ketika jurnalis mata-elang com daerah kabupaten Banyuasin provinsi sumatera selatan dalam menjalankan fungsi pers untuk mengkonfirmasi oknum kepala sekolah Dasar Negeri (SDN) 35 Rantau Bayur, justru menerima perlakuan yang tidak semestinya.


Perlakuan oknum kepsek tersebut diduga telah mencederai ketentuan yang telah diamandemenkan negara dengan dugaan menghina profesi jurnalis dan kegiatan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).


Berdasarkan informasi yang di kuak awak media,  dugaan tersebut berdasar dari ketika wartawan dilarang yang terkesan dihalang halangi langsung oleh Hilman selaku kepala sekolah SDN 35 Rantau Bayur saat disambangi dan di hendak di tanyai mengenai pengelolaan sekolah dipimpinnya.


"Bukan urusan LSM atau Wartawan untuk Memeriksa dan Bertanya, Yang Berhak Memeriksa Inspektorat dan dinas Pendidikan LSM dan Wartawan hanya Cari Duit Saja Hampir 10 wartawan Tiap Bulan Yang Datang", imbuh Hilman Dengan nada kasar keawak media.


Bahkan, sangat disayangkan ketika awak media menunjukan kartu tanda anggota kewartawanannya, namun secara remeh di tolak oleh oknum kepsek dengan bahasa menuding.


"Kami tidak Butuh pengawasan LSM atau Wartawan karena LSM dan Wartawan Hanya Minta Duit Saja, Apalagi ID card Media Bpk Palsu" tuding Hilman pada profesi LSM dan Wartawan. 


Mengait dugaan tudingan dan terkesan menghina hingga menghalangi kegiatan jurnalistik , oknum Kepsek SDN 35 Rantau Bayur kabupaten Banyuasin diduga telah melanggar ketentuan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis :


“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)".


Selanjutnya diduga mengangkang amanah Undang undang keterbukaan informasi publik No 14 tahun 2008.


Prilaku oknum kepala Sekolah SDN 35 Rantau Bayur kabupaten Banyuasin, tentu telah melukai hati dan dinilai telah menginjak profesi jurnalis.


Diimbuhkan koordinator wilayah Media MATA-ELANG.COM, bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum atas prilaku oknum kepsek dan mengembalikan nama Marwah dan nama baik insan pers.


"Ini tidak hanya mencederai ketentuan undang-undang, namun juga telah menghina profesi jurnali se-Indonesia dan termasuk para rekan Aktivis yang bernaung di lembaga sosial masyarakat. Sepatutnya hal ini kami lakukan upaya hukum, minimal kepsek harus memahami bahwa insan pers dan aparatur negara adalah mitra", imbuh Jamhadi.


Jamhadi menegaskan, jika oknum kepsek tak melakukan upaya perminta maafpan dalam kurung waktu tiga kali dua puluh empat (3 x 24) jam, maka pihaknya akan langsung membuat laporan dan melayangkan ke  aparat penegak hukum.

"Sebagai bentuk upaya restorative justice, kami tunggu etikad baik oknum kepsek", pungkas Jamhadi.

(Aswani).



Posting Komentar