makassar,sul,sel,|
Yansen Marudut Simbolan (YMS) bersama rekan tidak terimah atas penangkapan yang dilakukan oleh polres pangkep terhadap clien yang didampinginya sebab kepolisian melakukan tindakan penangkapan dan penahanan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur ( SOP) .
Sidang Praperadilan yang dijadwalkan oleh pengadilan negeri pangkep berlangsung hari ini, Rabu (25/01/2023).
Menurut Yansen Marunut Simbolan mengatakan kami selaku Kuasa Hukum MA dan MW dari Kantor Hukum Yansen Marudut Simbolon S.H.
& Rekan telah menempuh upaya hukum Pra
Peradilan di Pengadilan Negeri Pangkep atas dugaan Mal Administrasi dan Non Prosedural yang
dilakukan oleh Penyidik Polres Pangkep dalam penetapan tersangka, penangkapan, penahanan,
dan proses penyelidikan serta penyidikan.
Saat klien yang kami dampingi atas nama inisial MA dan MW yang sebelumnya telah
dilaporkan oleh Pelapor Atas nama Muhammad Djamil pada pukul 09.00 waktu setempat
tanggal 01 Januari 2023 atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
KUHP pasal 351 dengan nomor laporan LP/ B/ 1 / I/ 2023/ SPKT/ POLRES PANGKEP/
POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 01 Januari 2023,
kemudian Penyidik Polres Pangkep
melakukan penangkapan terhadap MA dan MW pada Pukul 08.00 waktu setempat ditanggal
yang sama tanpa membawa dan menunjukkan Surat Perintah Penangkapan, untuk melakukan
penangkapan terhadap MA dan MW dilokasi yang sama, padahal dapat diketahui laporan
dilakukan tertulis pada pukul 09.00 sedangkan penangkapan dilakukan terlebih dahulu.
Bahwa pada tanggal 02 Januari 2023 Penyidik Polres Pangkep baru memberikan Surat
Perintah Penangkapan Nomor Sp.kap/ 01/ I/ Res 1.6/ 2023/ Reskrim Tertanggal 01 Januari 2023
dan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.kap/ 02/ I/ Res 1.6/ 2023/ Reskrim Tertanggal 01
Januari 2023 kepada MA dan MW beserta Surat Perintah Penahanan Sp.han/01/I/Res
1.6/2023/Reskrim Tertanggal 02 Januari 2023 dan Surat Perintah Penahanan Sp.han/01/I/Res
1.6/2023/Reskrim Tertanggal 02 Januari 2023, padahal diketahui MA dan MW telah ditangkap
dihari sebelumnya.
Ada beberapa Materi yang kami masukan dalam permohonan pra peradilan diantaranya surat perintah penyidikan Nomor SP Sidik/ /1 /Res1.6/2023 Reskrim tanggal 01 Januari 2023
yang tidak lengkap dituliskan nomornya, kemudian sampai dengan perkara diajukan Pra
Peradilan Kuasa Hukumnya tidak pernah ditunjukkan atau diberikan Surat Penetapan Tersangka, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) padahal sudah dimintakan langsung oleh Kuasa Hukum.
Bahkan sampai dengan permohonan Pra Peradilan diajukan, Penyidik Polres Pangkep
justru memaksakan untuk tahap 2 atau pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Pangkep tanpa
diberitahukan kepada Kuasa Hukum, padahal diketahui MA dan MW didampingi oleh Kuasa
Hukum. Hal ini merupakan tindakan tidak professional yang dilakukan oleh Penyidik Polres
Pangkep, untuk itu kami melakukan upaya hukum Pra Peradilan, jadi kita serahkan kepada pihak
Pengadilan Negeri Pangkep untuk memberikan keadilan bagi MA dan MW.
Sebagai Kuasa Hukum kami akan melaporkan para oknum penyidik polres pangkep ini ke kabid Provan polda sulsel atas ketidak profesioanalannya dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.