Postingan

Bank BJB Pangandaran Dibobol Oleh Karyawannya, Kerugian Mencapai Puluhan Milyar Rupiah

Persnews

makassar sulsel|

Reporter: Abah Dolken 

E-media, Bandung - Sungguh fantastis, oknum karyawan BJB cabang Pangandaran berhasil membobol uang di bank tempat bekerjanya hingga bernilai hampir Rp. 21 Milyar.


Adalah Agus Sofyan alias Cucus bin Kosasih, yang kesehariannya berdinas di bagian officer perasional dan dan jasa di kantor cabang Pangandaran. Karena posisi bekerja itulah, dia mampu mencuri uang secara berkala dari bulan Maret 2020 sampai dengan Oktober 2022.


Tidak tanggung-tanggung akibat aksi yang dilakukannya, Agus bisa membobol uang tunai di kantornya BJB Cabang Pangandaran yang beralamat di Jl. Merdeka barat No. 396 Karangsari Padaherang Kab. Pangandaran senilai lebih dari Rp.20.671.000.000,- (dua puluh milyar enam ratus tujuh puluh satu juta rupiah. 


Seperti yang dijelaskan Kabid Humas, Kombes Pol. Ibrahim Tompo kepada awak media, Rabu (8/2/2023), terbongkar kasus yang melibatkan oknum karyawan BJB itu bermula dari Riyan Fardian kepala bank BJB kantor cabang utama, yang melaporkan telah terjadi dugaan pencurian uang di BJB Cabang Pangandaran, pada tanggal 22 Nopember 2023.


Dari hasil penyelidikan petugas Dirkrimum Polda Jabar, tersangka pencucian mengarah kepada Agus Cucus. Berdasarkan bukti, keterangan saksi dan pengakuan Agus, petugas akhirnya menetapkan Agus sebagai tersangka.


"Modus yang dilakukan tersangka, dengan cara masuk kedalam khasanah (tempat penyimpanan uang) kemudian. Tersangka dengan menggunakan gunting kemudian merusak tumpukan ball (uang yang telah tersusun dengan dibungkus plastik) senilai Rp.1.000.000.000,-. Uang tersebut kemudian digantikan dengan pecahan lain 1.000, 2.000, 5.000, dan 10.000 untuk dimasukan kedalam ball  yang telah rusak/robek tersebut," jelas Ibrahim Tompo.


Perbuatan tersangka, lanjut lulusan Akpol 1993 itu,  dilakukan secara bertahap sejak sekitar bulan Maret 2020 sampai dengan Oktober 2022 sehingga totalnya Rp.20.671.000.000,- (dua puluh milyar enam ratus tujuh puluh satu juta rupiah).


Dijelaskannya, pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal 374 dan atau pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana, dan atau pasal 49 ayat (1) huruf a UU No. 7 tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan dan atau pasal 3 atau pasal 4 undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


"Petugas Dirkrimum, masih terus mengembangkan kasusnya. Saat ini baru Agus Alias Cucus yang dijadikan tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, apabila ditemukan data dan bukti lainnya," tandas Ibrahim Tompo. **

Posting Komentar