makasaar sulsel|
Maros - Diduga modus berkedok Surat Keterangan Desa ( SKD ), petani dan nelayan SPBU Jawi-jawi bermain mata dengan mafia solar
#Dimana Modus tersebut sangatlah masif
Adapun yang disinyalir modus SPBU Jawi-Jawi Menjual Solar Subsidi tersebut dengan memakai surat keterangan dari desa ( SKD ) lalu Pekerja SPBU mengisi dengan memakai jerigen dalam jumlah banyak dan di bawa kepenampungan mafia solar tersebut
Ismar ketua Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara ( LIDIK PRO ) Maros, Mengatakan Bahwa Adapun SPBU yang diduga sering melakukan pengisian Dengan modus Memakai jerigen Dan mobil Bak modifikasi BBM jenis solar subsidi di wilayah SPBU jawi- Jawi kabupaten Maros
Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak.
Ketiga keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Namun, larangan itu tak di gubris pihak yang terletak di SPBU jawi-jawi , Desa Minasa Baji, Kabupaten Maros, Kecamatan Bantimurung, Wilayah Sulawesi Selatan
Ismar lanjutnya Klo memang untuk petani kenapa sampai kepenampungan solar yang seharusnya untuk petani dan nelayan tetapi ini di salagunakan kami menduga SPBU jawi - Jawi Bermain mata dengan mafia solar "
Ismar juga menghimbau Kepada Pihak Aparat Penegak Hukum dan Pertamina memberikan sanksi tersendiri bagi pemilik SPBU berupa pencabutan alokasi BBM hingga sanksi terberat yaitu pemutusan hubungan usaha. Dan semua telah diatur dalam Peraturan Distribusi BBM Perpres no. 191/2014 dan telah diperbarui 2021.
Untuk itu kami menghimbau kepada Kasatreskrim polres Maros dan pihak Pertamina untuk melakukan penindakan" Tegas Ismar
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya berinisial inisial ( T ) terkait di wilayahnya tersebut mengatakan Kalau Pekerja SPBU Jawi- Jawi saat kami tegur alasannya untuk petani dan nelayan tetapi faktanya tidak seperti itu, yang kami temukan fakta di lapangan pihak SPBU jawi- jawi jual dengan memakai surat SKD lalu di bawa kepenampungan solar untuk dijual kembali dengan harga tinggi" Ungkapnya
Hingga berita ini diturunkan,Kasatreskrim polres maros Slamet , belum memberikan komentarnya.