makassar sul sel|ROKAN HULU, Lintaspena.com - Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman menegaskan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar berkoordinasi dengan Tim Pemeriksa BPK terkait dalam menyajikan dan memberikan informasi dan dokumen laporan keuangan yang akuntabel, guna menunjang kelancaran proses pemeriksaan.
Ia bertekad Pemkab Rohul kembali meraih opini Wajar Tanpa Pencualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Riau. Bukan tanpa alasan, dimasa kepemimpinan Bupati Sukiman sejak lima tahun terakhir Rohul sudah 5 kali berturut meraih Opini WTP dari BPK RI
Hal itu disampaikan Bupati Rohul H. Sukiman usai pertemuan dengan Tim BPK RI dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Rohul Tahun 2022, di Pendopo Rumdis Bupati, Kamis (2/2/2023).
Tim BPK Perwakilan Provinsi Riau dihadiri Ketua Tim Beny Helmi, Anggota Tim Ida Rosenia Nainggolan, Muhammad Surya, Shindy Sri Deswita.
Selain itu turut juga dihadiri Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Pengurus Barang dilingkungan Pemkab Rohul.
Bupati Sukiman menyambut baik Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Riau dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Rohul Tahun 2022.
Ia Berharap kepada OPD dan Bendahara untuk menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan Tim Pemeriksa, dengan harapan kualitas laporan keuangan Pemda Rohul bisa menjadi lebih baik serta Pemkab Rohul bisa kembali meraih Opini WTP.
Untuk mengoptimalkan Pemeriksaan, Bupati Rohul H. Sukiman menegaskan OPD tidak boleh izin keluar daerah selama Pemeriksaan oleh BPK RI. Ia mengatakan pengelolaan keuangan di OPD Rohul sudah berjalan baik. Pasalnya, setiap kegiatan dan pengelolaan keuangan melalui Review dari Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Riau Beny Helmi mengatakan jangka waktu pemeriksa LKPD Rohul Tahun 2022 selama 24 hari kerja. Ia mengatakan tujuan pemeriksaan
Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Rohul Tahun 2022 untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan sebelumnya.
Terutama menilai efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam penyusunan laporan keuangan, dan
melakukan pengujian substansi terbatas pada penilaian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Sebenarnya Entry Meeting Pemeriksaan Interim merupakan pekerjaan rutin, makna dari pemeriksaan interim itu poin pentingnya, yaitu BPK akan melakukan pemantauan atas hasil pemeriksaan sebelumnya," katanya
“Kalau BPK sudah melakukan pemantauan hasil pemeriksaan sebelumnya, kaitannya ini adalah dengan tindak lanjut rekomendasi BPK,” ujarnya
Beny mengatakan, tahapan ini akan menentukan kualitas laporan keuangan yang akan di periksa dalam proses penyusunan.
"Kami juga melakukan pengujian APBD dan APBD Perubahan apakah sudah ditetapkan sesuai kebijakan daerah dan peraturan perundangan. Selain itu, Review SPI serta memberikan Quisioner kepada Bupati dan OPD, melihat pendapatan dan belanja diakhir tahun apakah sudah form, kas dan belanja modal," pungkasnya. (Diskon/Simon (Arifin sul sel)