makasar sulsel|Kabupaten Tangerang, Dimana dilakukan oleh oknum Jawara Mantan RW 017 berinisial B, saat kedatangan bakal calon Gubernur Banten, yang diusung dari Fraksi Partai Golkar Ibu Airin Rachmi Diany, wartawan ditolak untuk meliput, serta diusir
oleh oknum B dengan nada kasar dan hendak memukul wartawan, sampai ada beberapa warga dilokasi yang melerai.
” wartawan tidak boleh masuk yang ngundang kalian siapa, tunggu diluar saja ini acara khusus buat warga griya” ucap oknum B dengan lantang dan penuh emosi, Sabtu (04/02/2023).
tidak diketahui sebabnya oknum B tidak memberikan ruang atas kehadiran para awak media, sehingga ia mempersilahkan awak media tidak berada dilokasi acara.
hal senada disampaikan oleh ketua RW 17, sebagai penyelenggara acara tersebut, menjelaskan, bahwa Blusukan Ibu Airin Bakal Calon Gubernur Banten, Atas undangan warga lingkungan Griya, dimana ia berharap adanya bantuan yang nantinya dapat diberikan dari bakal calon Gubernur Banten tersebut.
” jujur saya tidak mengetahui, kalau ada warga saya yang mengusir wartawan, nanti saya koordinasikan dengan beliau,” ucap Ketua RW 17, kepada awak Media.
Perihal kejadian ini Ketua LSM BARATA (Barisan Perjuangan Rakyat Jelata) . Hilman Saleh Harahap, atau akrab sapaan Bung Harahap, Menyatakan ” ini jelas pelecehan Profesi Wartawan, dimana sudah jelas telah melanggar Undang Undang Pers nomor 40 Tahun 1999, dimana setiap orang/warga negara harus bisa dapat membantu/memberikan informasi, agar bisa dapat dipublikasikan
” dalam pasal 1, Dalam Undang-undang , yang dimaksud adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran
yang tersedia,” jelas Bung Harahap.
lanjut Bung Harahap, Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha
pers meliputi perusahaan media cetak, media online, elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media
lainnya, yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan,atau menyalurkan informasi,
siapapun tidak boleh menghalangi tugas seorang Jurnalis, sesuai pasal 18 ayat 1 UU Pers. tersebut setiap orang yg melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yg berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Lima Ratus juta Rupiah
( Rp 500.000.000 )
ucap Bung Harahap.