makassar sulsel|
Singkil- Terkait dengan pengrusakan Lahan yang dilakukan oleh oknum-oknum Inisial AB/Nd Cs warga Desa Silatong Kecamatan Simpang Kanan sampai saat ini belum ditangkap oleh APH Polres Aceh Singkil atas perusakan lahan kebun sawit pemilik Hj.Nawarti warga Desa Silatong Kecamatan Simpang Kanan istri dari Almarhum.H.Lahadan, demikian disampaikan Kuasa hukum Nawarti. (9/2-2023) dengan media ini.
Awak media mencoba menghubingi pihak penyidik Reskrim BRIGPOL ANGGA SUTRISNO insaya Allah akan segera kita tetapkan sebagai tersangka ujarnya, melalui telepon selulernya, pihak pelapor harap bersabar tim penyidikan Satreskrim Polres Aceh Singkil,sudah di tkp lahan tanah kebun sawit tersebut
Narwati seorang janda yang mempunyai 2 Orang Anak Yatim di dampingi kuasa Hukum nya Muhamad Syafar S.S., CPCLE., CLM., CPM dan Herman Syahputra S.H, Meminta kepada Bapak Kapolres Aceh Singkil Segera melakukan Penetapan Para Tersangka dan melakukan Penahanan bagi Pelaku Perusakan Kebun Sawit tersebut, Perkara ini sudah Cukup begitu Lama Sesuai Lapor Polisi dengan nomor LP/B/128/XI/2022 Tanggal 7 November 2022.
Bukan basa basi lagi bukti lengkap dengan sertifikat tanah,Nawarti seorang janda memiliki anak yatim dua orang.anak pertama laki laki dan kedua perempuan,menurut saya bukti lengkap Nd Cs sudah bisa ditangkap oleh APH Polres Aceh Singkil.
Harapan saya penyidik Satreskrim Polres Aceh Singkil segera tangkap Nd Cs, ujarnya .(Tim)