Postingan

Kapolri Nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak terkait proscs penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut. Untuk itu, Polda Metro Jaya,

Persnews

 


makassar sulsel|                                        Kapolri Nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak  terkait proscs penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut. Untuk itu, Polda Metro Jaya, menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian tahapan tersebut. Langkah yang kami ambil yaitu melakukan Gelar Perkara Khusus |


dua rekomendasi yaitu pertama mencabut Surat Kctctapan Status Almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka (Berdasarkan PERKABA Nomor | tahun 2022, tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal 1 angka 20): Kedua. rehabilitasi nama baik sesuay dengan ketentuan yang berinku,” ujar Kabid Humas


“Kami secara internal, juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki implcmentasi prosedural di lapangan. Kami, Polda Mctro Jaya selalu berkomitmen untuk tetap menjadi mstitusi yang profesional, obyektif, dan humanis,” tutup Irwasda PMJ.

Posting Komentar