dua rekomendasi yaitu pertama mencabut Surat Kctctapan Status Almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka (Berdasarkan PERKABA Nomor | tahun 2022, tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal 1 angka 20): Kedua. rehabilitasi nama baik sesuay dengan ketentuan yang berinku,” ujar Kabid Humas
“Kami secara internal, juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki implcmentasi prosedural di lapangan. Kami, Polda Mctro Jaya selalu berkomitmen untuk tetap menjadi mstitusi yang profesional, obyektif, dan humanis,” tutup Irwasda PMJ.