Postingan

*Korban Indosurya (KSP) Desak Mahkamah Agung (MA)*

Persnews

makassar sul sel|Korban Indosurya Menggelar aksi tuntukan terhadap kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya ( KSP) Massa berkumpul didepan Monas, menuntut pembebasan Alvin Lim, sebagai pengacara korban Indosurya.


"Skema ponzi terbesar di Indonesia yang dilakukan oleh Henry Surya. Salah satu merampok uang masyarakat sebesar Rp 106 triliun dari ribuan korban, bisa bebas divonis lepas," ujar Massa saat lakukan aksi


Menurut massa, aksi ini merupakan aksi kedua di tahun ini, sebelumnya korban Indosurya (KSP) juga menggelar aksi damai tuntunan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indosurya membuat publik geger. Putusan hakim dinilai mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan korban Indosurya yang sudah dirugikan.


Dalam Perkara yang disidangkang di pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan terdakwa Hendri Surya yang telah divonis bebas oleh Majlis Hakim dengan alasan tuntutan pidana tidak terbukti, melalaikan dibebaskan


"Massa menilai hukum di Indonesia sudah tidak baik-baik saja dan meminta agar menahan kembali Henry Surya,"ucapnya.


Dalam persidangan pidana pertama pada September 2022 lalu. Kasus ini telah merugikan lebih dari 6000 korban yang asetnya tidak bisa diambil kembali. Sehingga total kerugian diduga mencapai Rp 16 triliun.


Salah seorang massa aksi sekaligus anak dari Alvi Lim, Kate Lim, menuntut pembebasan Alvin Lim, sebagai selaku pengacara korban kasus KSP Indosurya agar di bebaskan,"tutupnya


(Supriadi)

Posting Komentar