makassar sulsel
Kab. Bandung - Pada kasus lanjutan Laporan Perkara No : LP/B/18/I/2023/SPKT POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan(SP2HP) No : B/37/I/2023/RESKRIM, yang dikeluarkan pada(12/01/23) lalu A/n Sayyid Bin Yadi Maryadi di Polresta Bandung yang dilakukan oleh Saudara RA, Dkk.
"Dalam Dugaan Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur, Dengan Melakukan Pengeroyokan Bersama - sama.
Kasus tersebut saat ini, Status Laporan Sudah Naik Sidik, (Konfirmasi dari Pihak Polresta Bandung beberapa hari yang lalu melalui Via WhatsApp) Yang dimana sudah ditetapkan secara Pidana, Hukumnya sesuai Pasal 80 UU RI No. 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan - Peraturan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo 170 KUHP.
Disela - sela kegiatan nya, Ketua Umum Lembakum SILIWANGI," Rifki Okta, Sebagai Kuasa Hukumnya saat memberikan Konfirmasi Keterangan ke pada Awak Media, (melalui Via WhatsApp), di Monumen Tragedi Kemanusiaan Di Legian Kuta-Bali (26/02/23), Menyampaikan "Om Swastyastu, Salam Sejahtera Untuk Kita Semuanya, " Alhamdulilah Laporan Sayyid Bin Yadi Maryadi di Polresta Bandung sekarang Status Sudah Naik Sidik, jadi sudah ditetapkan Tindak Pidana hukumnya, Yang Berarti sudah jelas akan para Tersangkanya, Ucap"Rifki.
"Dan saya pun mengucapkan banyak terimakasih atas kerjasama nya Kepada Para Awak Media, dan seluruh Keluarga Besar dari Lembakum SILIWANGI yang sudah mendukung dalam proses Perkara ini, Dan juga kepada pihak Reskrim Polresta Bandung yang sangat cepat dan profesional dalam Menegakkan Hukum dimasyarakat luas, Khususnya Masyarakat Kab. Bandung, Tuturnya
"Lebih lanjut Ketum Lembakum Siliwangi ini menggatakan," Mungkin nanti Konfirmasi perkembangan Lanjutannya dari perkara ini akan saya infokan kembali dan juga apa yang diharapkan dari pihak keluarga korban(pelapor)A/N Sayyid Bin Yadi Maryadi sekarang sudah jelas akan titik terang untuk masalah Keadilannya,," Tutupnya, Sang Pangeran SILIWANGI.
( Team Red )