makassar sul sel
*Deli Serdang,* Dengan adanya aduan Kadus Rahmad Maulana kepada LBH DPD FROMPER Kabupaten Deli Serdang, Ardiansyah Putra Munthe, SH yang mana dikuasakan menjadi Kuasa Hukum, pada Kantor Hukum Bayu Tri Ananda & Rekan mengajukan gugatan terhadap Kades Desa Sekip ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan permasalahan Pemecatan Sepihak di Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dengan alasan yang tidak objektif diwilayah kerja pemerintahaan desa pada hari Jum'at. (3/2/2023)
Dalam pemecatan tersebut Rahmad Maulana merasa keberatan atas sikap Kades Sekip, Rahmat, Kecamatan Lubuk Pakam yang semena-mena dalam pemberhentian terhadapnya secara sepihak tanpa ada konfirmasi kepada saya sebagai kadus, untuk mengetahui persoalan apa yang terjadi sebenarnya.
Kronologis terjadinya pemecatan terhadap Rahmad Maulana ketika Sekretaris Desa Sekip menghubungi Rahmad melalui via whatsApp untuk ikut serta dalam pengukuran tanah, Namun Rahmad pada saat itu juga masih berada ditempat potong rambut dan waktu juga hampir mau mendekati magrib, Rahmad memohon kepada Sekretaris Desa Sekip agar pengukuran tersebut dilakukan esok hari namun permohonan Rahmad kepada sekdes sangat dingin dan mengatakan kalau ini perintah dari Kepala Desa ucapnya sekdes kepada Rahmad Maulana.
Adapun saat pemberitaan mengenai pemecatan terhadap Rahmad Maulana awak media mencoba menemui Kepala Desa Sekip dan mempertanyakan alasan terjadinya pemecatan terhadap Rahmad Maulana, dengan adanya persoalan pengukuran tanah yang dilakukan diwilayah kerja kadus, kades mengatakan kalau Kadus berada ditempat tukang potong rambut ucap Kepala Desa Sekip.
Adapun dari kronologis tersebut dua hari kemudian surat dari hasil pengukuran tanah sudah keluar, yang mana Sekretaris Desa Sekip melakukan pemalsuan tanda tangan atas nama Rahmad Maulana selaku kadus yang mana Rahmad sendiri tidak pernah melakukan hal pengukuran tanah tersebut dalam kasus ini sekdes sudah melanggar hukum yang ada dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masuk ke dalam pengertian memalsu surat dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
“Barang Siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
Adapun pemilik tanah berinisial Ahmad Yani ketika awak media mempertanyakan mengenai pengukuran tanah tersebut mengatakan bahwa sanya tanah tersebut akan dibagikan oleh ahli waris ucapnya. informasi yang didapat bahwa surat tanah tersebut sudah terbit, dalam hal ini kadus juga memperlambat dalam menandatangani surat tanah yang sudah selesai dan mengatakan walaupun saya ada mengambil istri nya, setidaknya kadus harus tetap melayani kepentingan warga, karena saya juga warga ucapnya, yang menjadi pertanyaan ada apa alasan Ahmad Yani mengatakan "mengambil istrinya".
Ahmad Yani juga menyampaikan bahwa kadus mempersulit dirinya untuk mendapatkan tanda tangan, walaupun ada benang merah terhadap saya dan kadus katanya. Diduga dalam kasus pemecatan terhadap Rahmad Maulana awak media menilai adanya masalah internal pribadi antara Ahmad Yani dan Rahmad Maulana yang mana, Rahmad Maulana mendapatkan surat pemecatan tersebut dengan mencari-cari kesalahan yang ada, tanpa alasan yang objektif dan Ahmad Yani mengatakan dalam hal ini rahmad terkesan memperlambat proses tanda tangan dari hasil Surat Keterangan Tanah (SKT) milik Ahmad Yani, Pungkasnya.
Namun dalam perihal ini Rahmad Maulana enggan untuk menandatangani surat pengukuran tanah, yang mana sama sekali Rahmad Maulana tidak hadir dalam proses pengukuran tanah milik Ahmad Yani, ketika di konfirmasi kepada awak media mengatakan tidak berani mengambil keputusan untuk menandatangani SKT milik Ahmad Yani dikarenakan Sekdes telah melanggar ketentuan, seharusnya Rahmad di hadir kan dalam pengukuran tanah milik Ahmad Yani, status sebelumnya belum di ketahui milik siapa dan berbatasan dengan miliki tanah warga yang mana ucap Rahmad Maulana kepada awak media.
Dalam hal ini SKT tiba-tiba sudah ada yang ditanda tangani, yang saya inginkan proses untuk memberikan SKT milik tanah atas nama Ahmad Yani, saya ingin jika pengukuran itu bisa diulang, dihadiri dan diikut sertakan warga yang ada disekitar tanah tersebut, agar kelak jika ada terjadi keributan dalam proses pengukuran, saya yqng akan bertanggung jawab dan siap menanggung konsekuensi yang dia lakukan, itu jika terjadi kesalahan dilapangan.
Jika terjadi kesalahan, jika tidak ada saksi saksi yang ada disekitar lokasi tanah, siapa yang akan bertanggung jawab? Ucapnya, kepada SRI WAHYUNI selaku SEKJEN DPD FROMPER DELI SERDANG & Ketua FORNAS Kabupaten Delli Serdang, bersama Kuasa Hukum nya Ardiansyah Putra Munthe, SH yang berkantor dikantor Hukum Bayu Tri Ananda, SH.
Dalam hal ini Ardiansyah selaku LBH DPD FROMPER & LBH ARDIANSYAH P MUNTHE dan selaku kuasa hukum Rahmad Maulana akan melakukan gugatan dipengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Ardiansyah dan Sekretaris DPD FROMPER Kabupaten Deli Serdang serta Ketua DPC FORNAS, Mulia Prawira, SH, menyayangkan sikap Camat Kecamatan Lubuk Pakam dan Bupati Kabupaten Deli Serdang, diam serasa mengaminkan pemecatan terhadap Kadus di Desa Sekip, dikarenakan tidak ada kroscek dan pemeriksaan secara komprehensif apa yang terjadi dilapangan.
Kami dari DPD FROMPER Kabupaten Deli Serdang juga ingin mempertanyakan atas dasar apa pemecatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Sekip Rahmat di Kecamatan Lubuk Pakam kepada Rahmad Maulana dan kuasa hukumnya menyampaikan akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas apa yang dialaminya, kami akan membawa kasus ini, keranah Hukum dan akan melaporkan ke Polresta Deli Serdang, atas pemalsuan tanda tangan, dokumen pengukuran surat tanah, pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Kepala Desa Sekip Rahmat yang ditandatangani Camat Kecamatan Lubuk Pakam atas permasalahan ini sudah di laporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Provinsi Sumatera Utara.