Postingan

pinjaman Pijol dari Korban yang sudah di pakai oleh terduga pelaku NA dengan pembayarannya bertahap

Persnews

 

makassar sulsel|pinjaman Pijol dari Korban yang sudah di pakai oleh terduga pelaku NA dengan pembayarannya bertahap, ada secara langsung tunai, dan ada pembayaran sistem transfer di nomor Rekening Pelaku, dengan alasan untuk biaya operasional kantor dengan perjanjian bahwa Pelaku sebagai pemilik Perusahaan PT. Rahayu Niaga Mandiri bertanggung jawab menggantikan uang tersebut kepada JW.


Akhirnya Korban JW sadar bahwa dirinya diduga telah di tipu oleh pelaku NA setelah Pelaku 2 kali Mangkir dari janjinya membayar Uang pinjamannya korban JW dengan waktu selama dua minggu, tgl 24 Januari 2023 sampai dini hari tgl 09/02/2023, akhirnya JW membuat laporan di Polda Metro Jaya dengan Nomor : STTLP/B/745/2/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, ucapnya Korban.


Kuasa Hukum Korban JW bernama Sapto Wibowo,S.H.,mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan pendekatan mediasin secara kekeluargaan kepada Pelaku NA namun pelaku tidak merespon baik, malah terduga pelaku menantang, Katanya yah sudah Somasi saja,, setelah itu Kuasa Hukum Korban mengirimkan surat Somasi sebanyak 2 kali kepada terduga Pelaku NA agar ada niat baiknya untuk menggantikan Kerugian Kliennya Korban JW, namun terduga pelaku tidak merespon baik, maka Korban JW dan di dampingin oleh Kuasa Hukumnya Sapto Wibowo,S.H. melaporkan hal tersebut kepada Pihak Penegak hukum di Polda Metro Jaya dengan ada beberapa bukti seperti Rekaman suara, Chat di Wathsap dan Surat Somasi, ujarnya Sapto.


Lanjutnya Kuasa Hukum Sapto Wibowo,S.H mengatakan bahwa boleh di cek di pengadilan Jakarta Timur katanya , dimana Pelaku pernah di proses dengan masalah Kasus yang sama, dan pengacara Korban mengatakan dengan tegas bahwa dia tidak akan mundur dalam kasus ini, setelah ini nanti ada kejutan baru , pungkasnya Sapto mengakhiri

Posting Komentar