Postingan

Sungguh Miris, Diduga Oknum Pemerintah Desa Karanganyar Lakukan Pungli PTSL

Persnews

makassarsulsel|Tangerang|Gardatipikornews.com– Program sertifikasi tanah gratis atau yang disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau (PTSL) tahun 2019 di Kabupaten Tangerang-Banten, diduga telah disusupi praktik pungutan liar (Pungli), Sabtu 21/01/23.


Praktik pungli program PTSL ini terjadi di wilayah  Banten, tepatnya di Desa Karanganyar Kampung Kendal, Kecamatan Kemiri, Tangerang-Banten 


Informasi mengenai program sertifikasi tanah gratis, pertama kali disebutkan dari warga, yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Awak Media.


"Dirinya menjelaskan bahwa sertifikat yang sudah jadi, harus membayarnya dengan nominal sebesar Rp.500,000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)

dengan luas sebidang tanah kurang lebih 200 m², kalo untuk biaya pengukuran tanah, hanya  diminta uang Rp. 50,000 (lima puluh ribu rupiah), jelasnya.

 

Masih warga yang enggan disebutkan namanya, bahwa  pengambilan sertifikat tersebut, kurang lebih ada 12 orang, itupun diminta langsung oleh oknum pemerintah desa Karanganyar, padahal program PTSL itu gratis dan biaya maksimal Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), bukan Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu), saya sedih dan  kecewa,"Ucap warga yang kesehariannya hanya seorang petani," Katanya.


Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Untuk menanyakan kebeneranya, terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kepala Desa Karanganyar, mengatakan ITU TIDAK BENAR, " Ucap Kades.


Menurut kuasa hukum kukun kurniansyah Mengungkapkan " Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.


Adapun biaya PTSL Rp150 ribu untuk pengurusan sertifikat melalui Kementrian ATR/BPN telah menggelontorkan anggaran pada 2022 ini sebesar Rp9,8 miliar untuk target 239.800 sertifikat.


Ia menambahkan, untuk tersangka Pungli ini akan dikenai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001.ungkapnya.


Maka dari itu Pihak APH , Segera menyelidiki para Oknum Pungli PTSL Di Desa Karanganyar Kecamatan Kemiri Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten.


Sumber : Tim@gtn"banten


Reporter :

Posting Komentar