makassar sulsel|Kabupaten Nias, Lintaspena.com Munculnya pemberitaan di salah satu redaksi beberapa hari lalu bahwa ( Diduga Korupsi Perjalan Dinas, Ketua DPRD Kab.Nias di panggil di Kejaksaan Gunungsitoli) tentang adanya temuan BPK di lembaga DPRD Kab.Nias pada tahun 2021. Menanggapi hal itu kepada wartawan Ketua DPRD Kab.Nias Alinuru Laoli membantah keras. Sabtu, (04/02/23)
Alinuru Laoli menyampaikan."Ya memang banar di berita itu bahwa ada temuan BPK di Lembaga DPRD pada tahun 2021 tentang perjalan Dinas, namun saya tegaskan bahwa itu bukan hanya ketua saja tapi hampir semua pimpinan dan anggota DPRD Kab.Nias."Tambahnya
Munculnya pemberitaan di salah satu redaksi kemarin yang berjudul
(Diduga Korupsi Perjalan Dinas, Ketua DPRD Kab.Nias di panggil di Kejaksaan Gunungsitoli)
maka saya tegaskan bahwa itu tidak benar dan bisa saya katakan mencemarkan nama baik saya, dimana sebelum naik pemberitaan itu pihak kami telah mengembalikan temuan tersebut melalui Rekening Kas Daerah, kemudian dalam berita itu mengatakan bahwa saya di panggil di Kejaksaan pada jum'at 03/02/23, maka itu salah, tetapi panggilan saya di kejaksaan yaitu senin depan tanggal 06/02/23, maka apa yang di tuduhkan terhadap kami di DPRD Kab.Nias itu saya tegaskan tidak benar."Tegas orang nomor satu di lembaga DPRD Kab.Nias itu Alinuru Laoli mengakhiri.
Fatiziduhu Zai ketua LSM Gempur Kab.Nias kepada wartawan menyampaikan."Dengan banyaknya temuan BPK seperti itu saya jadi bertanya-tanya dari mana jalannya Pemkab Nias bisa mendapatkan hasil audit BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saya jadi Geli sendiri jangan-jangan Kepala Daerah Kab.Nias satu perguruan dengan Anies Baswedan mantan gubernur DKI Jakarta yg suka membeli penghargaan itu."Ucapnya dengan nada senyum.
Jurnalis : KWL