Tangerang - .
makassar sulsel|Bertempat di ICP NSD, Polda Metro Jaya , melakukan pencarian peristiwa kecelakaan Lalu Lantas di Jakarta Selatan , yang dipimpin oleh Irwasda Polda Metro Jaya. dan Kabid Humas, Kabid Hukum , Kabid Propam, Dilantas, para ahli: serta akademi Ahli Hukum Pidana , Dr t end: Saragih dan Ahli: Hukum Administrasi UN Ncyara, Dr Yogo Pamungkas.
“Dengan segala kerendahan hati , kami menyampaikan beberapa hal terkait hasil tim monitonng, asistensi dan Evaluasi yang di instruksikan oleh Kapolda Metro Jaya, terkait musibah yang menimpa Almarhum H pada peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggul 6 Oktober 2022 yang lalu , Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan
" Tim ini telah bekerja secara ransparan. professional dan akuntabel, “ ujar Kombes Pol. Drs. Dwi Gunawan, MM, Irwasda Polda Metro Jaya .
“Setelah mendengarkan saran dan masukan terhadap musibah yang menimpa Almarhum H selanjutnya , Kapolda Metro Jaya menginstruksikan Tim Asistensi dan Evaluasi untuk langsung merespon cepat yaitu dengan melakukan beberapa tahapan .
Pertama menyegerakan asistensi yaitu berupa ( forum ) yang akan menghadirkan Tim Penyidik Dirlantas , para ahli yaitu ahli hukum pidana, ahli bidang transportasi ahli kendaraan dari ATPM, serta stakcholder lainnya " .
Perwakilan dari Kompolnas, Ombudsman , Media hingga Komisi Ili DPR RI pada , Selasa , 31 Januari 2023 " .
" Hasil penyelidikan untuk melakukan rekontruksi ulang kejadian Laka Lantas tersebut yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia,” Papar , Kombes Pol. Trunoyudo, Kabid Humas Polda Metro Jaya .
Langkah Kedua adalah , menindaklanjuti Forum Asistensi yang dilaksanakan Rekontruksi ulang pada Kamis ,02 Februan 2023, dengan mengundang keluarga, serta seluruh stakeholder lainnya " .
Yang memiliki kepedulian kemanusiaan , seperti Kelompok Mahasiswa .
" Hal ini di lakukan sebagai upaya tranparansi dan Profesionalisme Polri agar proses dapat dikawal oleh semua pihak,” tambah Trunoyudo .
“Tahapan berikutnya adalah dengan membentuk Tim MEA (Monitonng, Evaluasi dan Analisa) , yang dipimpin oleh Irwasda, dengan melibatkan , Bagian Pengawas Penyidikan Polda Metro Jaya " .
Selsnjutnya disusul dengan mengundang keluarga Almarhum H, untuk berdiskusi " .
"Hasil dari rekonstruksi ulang, kami menemukan novum atau bukti baru. sebagian dari langkah kami ke depan,'” beber Irwasda Polda Metro Jaya .
"Atas temuan tim MEA, maka akan menindak lanjuti dengan dua tahapan yaitu Gelar Perkara Khusus yang akan dipimpin oleh Kabidkum guna membahas administrasi prosedur dan audit investigasi untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Poin,” seru Kabid Humas Polda Metro Jaya .
“Adapun hasil evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesualan administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri , Nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana. terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut. Untuk itu , Kami, Polda Mctro Jaya , menyimpulkan adanya ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut " .
" Maka langkah yang akan kami ambil yaitu melakukan Gelar Perkara Khusus dengan
Ya Rohman Ya Rohim "
"🤲: dua rekomendasi yaitu pertama mencabut Surat Ketetapan Status Almarhum dengan produk ".
"$urat ketetapan tentang pencabutan status tersangka (?yang berdasarkan PERKARA Nomor | tahun 2022
tentang SOP , Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal | angka 20 .
" Rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kabid Humas
“Kami secara intemal, juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki dan
implementasi prosedural di lapangan. "Kami Polda Metro Jaya selalu berkomitmen untuk tetap menjadi institusi yang profesional, obyektif, dan humanis," tutup Irwasda Polda Metro Jaya .