Postingan

Analisis Teori Bagi Hasil dan Perbankan Syariah dalam Ekonomi Syariah

Persnews

makassar sulsel|

Bandar Lampung,- Fakultas 

Teori bagi hasil 

Bagi hasil adalah suatu sistem pengolahan dana dalam perekonomian Islam yakni pembagian 

hasil usaha antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (Mudharib). Yang berkaitan 

dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak 

(akad).Sistem bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukannya Perjanjian atau ikatan 

bersama di dalam melakukan kegiatan usaha. 


Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya 

pembagian hasil atas Keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih. 

Bagi hasil dalam sistem perbankan syari’ah merupakan ciri khusus Yang ditawarkan kapada 

masyarakat, dan di dalam aturan syari’ah 

Konsep Bagi Hasil 

 Konsep bagi hasil sangat berbeda sekali konsep bunga yang Diterapkan oleh sistem ekonomi 

konvensional. Dalam ekonomi Syariah, konsep bagi hasil dapat dijabarkan sebagi berikut : 


 1.Pemilik dana menanamkan dana nya melalui intitusi keuangan Yang bertindak sebagai 

pengelola dana. 


 2.Pengelola mengelola dan-dan tersebut dalam sistem yang Dikenal dengan sistem pool of 

fund (penghimpunan dana), Selanjutnya pengelola akan menginvestasikan dana-dana 

Tersebut kedalam proyek atau usaha-usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi 

semua aspek syariah. 


 3.Kedua belah pihak membuat kesepakatan (akad) yang berisi Ruang lingkungan kerja 

sama, jumlah nominal dana, nisbah, dan Jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut. 


Teori akad : 

 A.Teori Akad Mudharabah 

 Akad merupakan kontrak atau perjanjian yang dibuat dua Belah pihak yang saling 

mengikat di antara keduanya untuk Bersepakat tentang suatu hal, syarat dan ketentuan harus 

dijelaskan Secara terperinci oleh kedua pihak.Secara bahasa, Mudharabah berasal dari kata 

dharb yang Artinya melakukan perjalanan yang umumnya untuk berniaga


Mudharabah ini disebut juga dengan qiradh atau muqaradah yang Berarti al at’u (potongan) 

karena pemilik memotong sebagian Hartanya untuk diperdagangkan oleh pengusaha. Secara 

istilah, Mudharabah adalah akad kerja sama usaha Antara dua pihak yang mana pihak 

pertama (shahibul maal) Menyediakan seluruh modal sedangkan pihak lain menjadi 

Pengelola (mudharib) dengan pembagian keuntungan yang Disepakati bersama sesuai dengan 

kesepakatan yang telah Disepakati, sedangkan kerugian hanya ditanggung oleh pemilik 

modal, pengelola tidak menanggung kerugian material karena dia Telah menanggung 

kerugian lain berupa tenaga dan waktu. 


B.Model Musyarakah (partnership) 

Skema model musyarakah menunjukkan masing-masing pihak memberikan kontribusi dalam 

permodalan. Mereka sepakat untuk melakukan profit- loss sharing. 


Formula menentukan 

nisbah bagi hasil dapat dijelaskan sebagai berikut:

- Nisbah bagi hasil di antara partner ditentukan berdasarkan porsi masing-masing dalam 

permodalan. Bila ada dua orang melakukan musyarakah dengan menyetor modal masingmasing 50%, maka nisbah bagi hasilnya juga 50: 50. Pendapat ini banyak dianut kalangan 

madzhab Syafi’i dan Maliki. 


- Nisbah bagi hasil di antara partner ditentukan atas pertimbangan kontribusi dalam 

organisasi dan kewirausahaan. Dalam skema ini memungkinkan 


 KESIMPULAN 

• Teori bagi hasil (profit and loss sharing) – bila 1 dianalisis menggunakan teori 

keuangan/moneter lebih mencerminkan kesesuaian dengan teori flow concept. Sedangkan 

munculnya bunga bank lebih didasari pemikiran teori stock concept. 

• Penerapan instrumen bagi hasil lebih mencerminkan keadilan dibandingkan dengan 

instrumen bunga. Bagi hasil melihat kemungkinan profit (untung) dan resiko sebagai fakta 

yang mungkin terjadi di kemudian hari. Sedangkan bunga hanya mengakui kepastian profit 

(untung) pada penggunaan uang.Bagi hasil merupakan penggerak dasar operasionalisasi 

perbankan syariah, sedangkan bunga merupakan penggerak dasar operasionalisasi perbankan 

konvension ( * )


Penulis : Lukman Firnanda

Prodi/ Fakultas : Perbankan Syariah / Fakultas Ekonomi Islam                            (AR)*(SuL SEL)*

Posting Komentar