makassar sulsel|
Bandar Lampung,- Fakultas
Teori bagi hasil
Bagi hasil adalah suatu sistem pengolahan dana dalam perekonomian Islam yakni pembagian
hasil usaha antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (Mudharib). Yang berkaitan
dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak
(akad).Sistem bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukannya Perjanjian atau ikatan
bersama di dalam melakukan kegiatan usaha.
Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya
pembagian hasil atas Keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih.
Bagi hasil dalam sistem perbankan syari’ah merupakan ciri khusus Yang ditawarkan kapada
masyarakat, dan di dalam aturan syari’ah
Konsep Bagi Hasil
Konsep bagi hasil sangat berbeda sekali konsep bunga yang Diterapkan oleh sistem ekonomi
konvensional. Dalam ekonomi Syariah, konsep bagi hasil dapat dijabarkan sebagi berikut :
1.Pemilik dana menanamkan dana nya melalui intitusi keuangan Yang bertindak sebagai
pengelola dana.
2.Pengelola mengelola dan-dan tersebut dalam sistem yang Dikenal dengan sistem pool of
fund (penghimpunan dana), Selanjutnya pengelola akan menginvestasikan dana-dana
Tersebut kedalam proyek atau usaha-usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi
semua aspek syariah.
3.Kedua belah pihak membuat kesepakatan (akad) yang berisi Ruang lingkungan kerja
sama, jumlah nominal dana, nisbah, dan Jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.
Teori akad :
A.Teori Akad Mudharabah
Akad merupakan kontrak atau perjanjian yang dibuat dua Belah pihak yang saling
mengikat di antara keduanya untuk Bersepakat tentang suatu hal, syarat dan ketentuan harus
dijelaskan Secara terperinci oleh kedua pihak.Secara bahasa, Mudharabah berasal dari kata
dharb yang Artinya melakukan perjalanan yang umumnya untuk berniaga
Mudharabah ini disebut juga dengan qiradh atau muqaradah yang Berarti al at’u (potongan)
karena pemilik memotong sebagian Hartanya untuk diperdagangkan oleh pengusaha. Secara
istilah, Mudharabah adalah akad kerja sama usaha Antara dua pihak yang mana pihak
pertama (shahibul maal) Menyediakan seluruh modal sedangkan pihak lain menjadi
Pengelola (mudharib) dengan pembagian keuntungan yang Disepakati bersama sesuai dengan
kesepakatan yang telah Disepakati, sedangkan kerugian hanya ditanggung oleh pemilik
modal, pengelola tidak menanggung kerugian material karena dia Telah menanggung
kerugian lain berupa tenaga dan waktu.
B.Model Musyarakah (partnership)
Skema model musyarakah menunjukkan masing-masing pihak memberikan kontribusi dalam
permodalan. Mereka sepakat untuk melakukan profit- loss sharing.
Formula menentukan
nisbah bagi hasil dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Nisbah bagi hasil di antara partner ditentukan berdasarkan porsi masing-masing dalam
permodalan. Bila ada dua orang melakukan musyarakah dengan menyetor modal masingmasing 50%, maka nisbah bagi hasilnya juga 50: 50. Pendapat ini banyak dianut kalangan
madzhab Syafi’i dan Maliki.
- Nisbah bagi hasil di antara partner ditentukan atas pertimbangan kontribusi dalam
organisasi dan kewirausahaan. Dalam skema ini memungkinkan
KESIMPULAN
• Teori bagi hasil (profit and loss sharing) – bila 1 dianalisis menggunakan teori
keuangan/moneter lebih mencerminkan kesesuaian dengan teori flow concept. Sedangkan
munculnya bunga bank lebih didasari pemikiran teori stock concept.
• Penerapan instrumen bagi hasil lebih mencerminkan keadilan dibandingkan dengan
instrumen bunga. Bagi hasil melihat kemungkinan profit (untung) dan resiko sebagai fakta
yang mungkin terjadi di kemudian hari. Sedangkan bunga hanya mengakui kepastian profit
(untung) pada penggunaan uang.Bagi hasil merupakan penggerak dasar operasionalisasi
perbankan syariah, sedangkan bunga merupakan penggerak dasar operasionalisasi perbankan
konvension ( * )
Penulis : Lukman Firnanda
Prodi/ Fakultas : Perbankan Syariah / Fakultas Ekonomi Islam (AR)*(SuL SEL)*