Makassar sulsel|
ACEH TIMUR-- Diduga Kuat Ada Salah Satu Oknum Pendamping Lokal Desa Mengatakan Dirinya Pernah Mengomsumsi Narkoba (Jenis Sabu) Pada Saat Ini Oknum Pendamping Desa Tersebut Menjadi (PLD) Aktif Di Desa Seuneubok Saboh Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur,
Habis Selesai Mengomsumsi Narkoba Oknum Pendamping Lokal Desa Juga Tiba Tiba Oknum Tersebut Menelpol Lah Salah Satu Awak Media Yang Bernama Saipul Jurnalis Aceh Timur"
Dalam Pembicaraan Lewat Telfon Via Whatsapp Oknum Pendamping Desa Tersebut Keceplosan Pembicaraan Dengan Saipul Sehingga Oknum Pendamping Desa Seuneubok Saboh Itu Sempat Mengatakan Dirinya Pernah Memakai Narkoba Jenis Sabu,
Oknum Pendamping Lokal Desa Seuneubok Saboh (PLD) Ia Telah Kelibatkan Nama Nama Orang Lain Sehingga Ada Beberapa Nama Yang Di Libatkan Oleh Oknum Pendamping Desa Seuneubok Saboh Tersebut.
Ini Hal Serupa dengan Pasal 311 KUHP, jika orang yang menuduh Hal Tersebut diberi kesempatan Untuk membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan Oleh Oknum (PLD) Jaka Oknum Tersebut Tidak Dapat membuktikannya, Maka Ia Akan Saya Dipidana Karena Telah Melakukan Fitnah. Terhadap Saya Kata Saipul
Pasalnya Setiap orang dengan suatu perkataan menimbulkan persangkaan palsu terhadap orang lain bahwa orang tersebut Telah melakukan suatu tindak pidana, dan bisa dipidana karena menimbulkan persangkaan palsu, dan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta rupiah: ujar Saipul
Oknum (PLD) Lokal Desa Seuneubok Saboh Itu Sudah Mengutarakan Bahasa Nya Itu Tekait Pencemaran Nama Baik Terhadap Saipul Jurnalis Dan Ujar Kebencian Terhadap Wartawan Dan Ada Beberapa Orang Lain Yang Di Sebutkan Oleh Oknum (PLD) Tersebut Lewat Via Telepon Whatsapp Nya, Kata Saipul Kepada Media Ini.
:Tulis Saipul Jurnalis Aceh Timur