Makassar sulsel|
Jakarta – Pemerintah diminta dapat menyempurnakan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Utamanya tentang perlindungan yang lebih konkrit berkaitan akta-akta yang dibuat notaris dan notarisnya telah meninggal dunia serta yang telah menjadi werdha. Juga terkait formasi notaris dan perlunya Permenkum HAM tentang pembinaan dan pengawasan organisasi INI oleh KemenkumHAM dan lainnya.
Hal tersebut dikatakan Otty Hari Chandra Ubayani, SH., Sp.N., MH., notaris senior yang juga bakal calon ketua umum (Bacaketum) pada Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) ke-XXIV akan dilaksanakan 8-9 Maret 2023 di Banten.
Otty mengatakan, hal lainnya yang juga perlu mendapat perhatian terkait pentingnya para Pengurus Wilayah dan Daerah memiliki kantor sekretariat yang menjadi aset dari perkumpulan. “Baik Pengwil maupun Pengda harus memiliki kantor sekretariat sendiri. Dengan begitu, maka akan memudahkan anggota untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan profesinya,” imbuhnya kepada awak pers di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Secara internal, sambung Otty, perlu dilakukan penyempurnaan AD/ART, Kode Etik Notaris, dan Peraturan Perkumpulan, utamanya terkait pengelolaan organisasi, uang duka, dan tanda kasih bagi wredha notaris. “Kita tidak hanya mengurus profesi, tapi juga bisa memberi perhatian kepada notaris yang mengalami kedukaan serta para notaris yang sudah sepuh,” tukasnya.
Penguatan sinergitas secara eksternal harus dilakukan, baik dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pendidikan Tinggi, Kepolisian, dan lainnya, sehingga bisa menghasilkan notaris yang berkualitas, berintegritas, dan berkontribusi nyata terhadap bangsa dan negara.
Perlindungan terhadap anggota menjadi fokus lain bagi PP INI, selain membuat transparansi keuangan perkumpulan dengan menggunakan jasa akuntan publik yang kredibel. Juga menjalin komunikasi yang baik antara PP dengan pengurus-pengurus di wilayah dan daerah.
Otty berkeyakinan, bila hal tersebut dijalankan, maka harkat dan martabat notaris di republik ini akan semakin baik. “Tantangan para notaris kedepan sangat besar. Karena itu, tanpa melakukan reformasi di internal dan penguatan eksternal, maka sulit bagi notaris untuk bisa berkembang dan lebih baik lagi,”
Pengaplikasian Cyber Notary (notaris digital) diyakini menjadi keniscayaan dalam mendukung kinerja para notaris di era digital sekarang ini.
“Perkembangan teknologi masa sekarang harus juga dimanfaatkan oleh para notaris. Salah satunya dengan mendorong terciptanya Cyber Notary,” kata Otty.
Menurutnya, para notaris harus bisa beradaptasi dengan kemajuan teknologi untuk mendukung profesinya sebagai pejabat umum. “Kedepan teknologi akan semakin maju. Jangan sampai nanti kita ketinggalan dan tergerus oleh teknologi itu sendiri,” serunya.
Dia mencontohkan, dalam proses pemilihan Ketum Pengurus Pusat (PP) INI dan DKP INI sejatinya harus dilakukan dengan sistem e-voting secara nasional, tapi harus sempurnakan dulu AD INI. Dengan begitu, maka nantinya seluruh notaris di Indonesia bisa ikut memilih. “Jangan memilih Ketum PP INI hanya bermodalkan tenda semata dan bikin sengsara anggota karena harus antri berjam-jam sebelum ke bilik-bilik pemilihan,” tegas Otty.