makassar sulsel|
Deli Serdang - terkait laporan Indra Harapan Tarigan Selaku matua ( Paman) dari Esela Angel Br.Tarigan atas data kependudukan yang di keluarkan dari kartu keluarga (KK) orang tuanya Edi Suranta Tarigan, yang mana ibu sambung dari istri kedua almarhum edi suranta tarigan telah mengeluarkan data nya dari kec.Tanjung Morawa ke Bakaran Batu, Kamis 30/3/23.
"Indra sangat kecewa dengan sikap ibu sambung esela tanpa ada pemberitahuan data keponakan nya di pindahkan dan di palsukan tandatangan esela, " ujarnya.
Pendamping Hukum (PH) dari pihak Indra sebelumnya juga mendapatkan laporan terhadap client nya adanya pemalsuan dokumen data diri terhadap esela, pihak PH juga mencoba untuk menyurati pihak kadis discapil kab.DeliSerdang, namun hasilnya penuh dengan kekecewaan terhadap pejabat instansi penduduk kan.
"Adapun kuasa hukum sempat mempertanyakan terkait laporan client nya yang mana data tersebut di keluarkan oleh ibu tirinya, kepada Kaloko selaku Kabid disdukcapil deli serdang yang mana sebelumnya data client nya sudah dimohonkan namun ketika di pertanyakan mana surat permohonan tersebut Kaloko sendiri tidak mampu untuk memberikan databes penduduk kan.
Mengenai hal tersebut awak media yang ada di lokasi mencoba kembali untuk mengkonfirmasi kaloko mempertanyakan terkait laporan dari Indra Harapan Tarigan bersama PH dan keponakannya, yang sempat di wawancara oleh awak media.
Saat di wawancara Kabid disdukcapil deli serdang dengan ringan nya dan terkesan buang badan menyampaikan " kami menerima permohonan namun kami tidak akan menelusuri hal tersebut dasar permohonan yang di sampaikan kepada kami karena itu terlalu jauh tingkat kerjaan kami, jika ingin tau tanyakan saja di bagian operator siapa yang memberikan surat permohonan tersebut dari data yang di miliki oleh Edi Suranta Tarigan terhadap anaknya yang di keluarkan oleh ibu tirinya dari kec.tanjung morawa ke kec.bakaran batu " ujarnya.
Diduga pengurusan tersebut di lakukan oleh calo berinisial ( M ) yang mana telah berani memalsukan data dan mengeluarkan identitas tanpa di ketahui oleh pemilik data sendiri yang di alami saat ini oleh esela angel tarigan dan dalam hal ini dugaan kadis disdukcapil deli serdang mengetahui dan membiarkan berjamur nya calo-calo yang ada di disdukcapil sehingga dengan mudah melakukan pemalsuan dokumen kependudukan.
" Elsela Angel Tariga sendiri mengatakan setiap warga indonesia memiliki hak bahwa tidak di benarkan memalsukan data kependudukan dalam hal ini pihak disdukcapil deli serdang telah melanggar undang-undang administrasi kependudukan
Pasal 94 : Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 96A : Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). barang siapa yang memalsukan data diri akan terkena pidana
Esela juga mengatakan adanya instruksi oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Prof. DR. Zudan Arif Fakrulloh, menyebut sanksi berat menanti bagi orang yang melakukan pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen kependudukan.
Bentuk dari dokumen kependudukan tersebut meliputi antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta/Surat Nikah/Cerai, Akta Kelahiran/Kematian, Akta Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak, Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan.
Indra Harapan Tarigan bersama Esela Angel Tariga prihal ini akan di tempuh ke jalur hukum dan melaporkan hal tersebut ke Polresta Deli Serdang "Tutupnya.