makassar sulsel|
Subulussalam | Alihasmi Sekretaris DPC SPMI Serikat Praktisi media Indonesia kota Subulussalam Aceh Mengutuk keras tindakkan yang di lakukan oleh oknum preman terhadap rekan kami satria Tumangger wartawan di kota Subulussalam, Pada hari Rabu (26/4-2023) jam 11.00 wib pengeroyokan terhadap wartawan media online Harian.Co wilayah kota Subulussalam
Pihak polisi harus gerak cepat tangkap pelaku kekerasan terhadap wartawan yang dikeroyok oleh oknum preman jangan dibirkan berkeliaran karena wartawan adalah mitra polisi,disebkan itu wartawan dilindungi undang – undang Pres no 40 tahun 1999
Wartawan apa yang ditemukan dilapangan bisa menjadi sebuah berita kalau tidak ada wartawan tidak ada informasi dan untuk para pejabat mestinya bekerjasama dengan para wartawan dan pihak Polisi TNI Kejaksaan mitra dengan wartawan
Wartawan bukan untuk dimusuhin tapi untuk ditemanin kalau tidak ada wartawan para pejabat tidak ada manfaat nya, ujarnya
Polisi diharapkan dapat bekerja secara profesional dalam mengusut kasus ini. Apalagi kekerasan terhadap jurnalis atau penganiayaan bukan pertama kalinya terjadi. Sehingga, kejadian ini tidak akan terulang lagi di kota Subulussalam katanya,
“Kami berharap penanganan kasus ini tidak berhenti sampai disini ini harus diusut tuntas. Siapa dalangnya yang melakukan aksi pengeroyokan pada rekan kami ini,
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Polisi diharapkan dapat bekerja secara profesional dalam mengusut kasus ini. Apalagi kekerasan terhadap jurnalis atau penganiayaan bukan pertama kalinya terjadi. Sehingga, kejadian ini tidak akan terulang lagi di kota Subulussalam ujarnya
“Kami berharap penanganan kasus ini tidak berhenti sampai disini ini harus diusut tuntas. Siapa dalangnya yang melakukan aksi pengeroyokan pada rekan kami ini,”ucapnya, Ali hasmi